Beranda Pemerintahan Ekonomi Banten Remuk, Penghapusan Denda Pajak Dievaluasi

Ekonomi Banten Remuk, Penghapusan Denda Pajak Dievaluasi

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sochari. (Mir/BantenNews.co.id)

SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten masih belum menentukan penghapusan denda pajak akan disetop atau dilanjutkan.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 yang melanda Provinsi Banten membuat perekonomian masyarakat morat-marit. Bahkan, pendapatan Pemprov Banten tidak mencapai target.

Untuk menggenjot pendapatan, Bapenda Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak April hingga 31 Agustus 2020.

Namun, seiring berjalannya waktu, tak ada tanda-tanda pandemi akan berakhir. Ironisnya, malah tren kenaikan kasus positif di Banten makin hari makin naik. Gubernur Banten Wahidin Halim langsung mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di delapan kabupaten/kota.

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sochari mengaku, hingga kini pihaknya belum menentukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor akan diperpanjang atau tidak. Dirinya beralasan, masih menunggu evaluasi penghapusan pajak terakhir.

“Penghapusan pajak baru (beres) 31 Agustus. Kita lihat dulu. Kemarin mulai April sampai 31 Agustus, lima bulan pengampunan pajak. Jadi belum dievaluasi,” kata Opar, Selasa (22/9/2020).

Dikatalan Opar, data hasil program penghapusan pajak terakhir masih diolah.” “Kemarin data baru masuk. Apa ada peningkatan kita juga belum tahu. Dan karena berkaitan dengan duit saya ngga bisa ngomong sembarangan,” katanya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ