Beranda Uncategorized Dua Parpol Dicoret Sebagai Peserta Pileg DPRD Banten 2019

Dua Parpol Dicoret Sebagai Peserta Pileg DPRD Banten 2019

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

SERANG – Dua partai politik (Parpol) dipastikan tidak akan mendapat kursi di DPRD Provinsi Banten pada tahun 2019 mendatang. Hal tersebut dikarenakan karena bakal calon legislatif (Bacaleg) dari parpol tersebut sama sekali tidak lolos Daftar Caleg Sementara (DCS).

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten terpaksa mencoret semua nama Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) karena tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen,” kata Komisioner KPU Provinsi Banten, Eka Satyalaksmana, Senin (13/8/2018).

Untuk PAN, penyebabnya Bacaleg PAN satu dapil itu tidak masuk dalam DCS karena ada satu bacaleg perempuan PAN yang akhirnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) persoalan ijazah yang tidak dilegalisir.

“PAN Bacaleg perempuannya dinyatakan TMS karena permasalahan Ijazah yang tidak dilegalisir sehingga satu Dapil se Kota Tangsel tidak akan memiliki kursi di DPRD Propinsi Banten tahun 2019 mendatang,” katanya.

Keputusan tersebut diambil pihaknya sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 961/PL.01.4-KPT/06/KPU/VII/2018. Tentang petunjuk teknis perbaikan, penyusunan dan penetapan DCS serta penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Namun demikian, tambah dia, pihak KPU Banten mempersilakan jika Parpol yang digugurkan Bacalegnya oleh KPU, untuk mengajukan gugatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak hanya PAN saja tapi PKPI yang juga mengalami hal serupa.

Seperti diketahui, untuk keterwakilan perempuan sebesar 30 persen adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh 16 parpol peserta pemilu 2019. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini