Beranda Pemerintahan Kecamatan Teluknaga Ngaku Belum Terima Surat Permohonan Informasi dari BPN

Kecamatan Teluknaga Ngaku Belum Terima Surat Permohonan Informasi dari BPN

(Gambar: vanusnews.com)

KAB TANGERANG – Warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dibuat bingung terkait informasi yang didapat menyikapi permohonan informasi keabsahan surat Akta Jual Beli (AJB) keluaran tahun 1973 bernama Sianturi seorang pengklaim lahan 2,7 hektare atau 62 bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang kepada PPATs Kecamatan Teluknaga.

Pasalnya, surat permohonan informasi yang dilayangkan BPN Kabupaten Tangerang bernomor 2069/36.03.AT.02/VIII/2020 yang dikeluarkan sejak tanggal 14 Agustus 2020 itu, hingga kini pihak Kecamatan Teluknaga mengaku belum menerima fisiknya.

Diketahui sebelumnya, surat informasi itu muncul hasil keputusan forum terdiri dari pantia pembebasan lahan Runaway III Bandara Soekarno-Hatta, yakni PT Angkasa Pura II, BPN Kabupaten Tangerang dan perwakilan warga serta dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) atau Kepala BPN nomor BP.02.01/2139/XI/2019 tentang Petunjuk Atas Permasalahan Kegiatan Pengadaan Lahan, terhadap objek sengketa berada di Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dengan luas 2,7 hektare atau 62 bidang.

“Kami ini dibuat bingung, mana yang benar? Informasi dari panitia pembebasan surat itu sudah dikirim ke Kecamatan Teluknaga tapi dapat informasi malah pak Camat menyatakan belum terima surat fisiknya,” ujar Mukhlis salah satu warga Rawa Rengas kepada BantenNews.co.id, Rabu (26/8/2020).

Menurut Mukhlis, ketidakjelasan ini makin menjadi, tidak ada bukti terima dari kecamatan setempat ketika ditanya kepada pihak panitia pembebasan. “Biasanya kan kalau mengirim surat ada tanda terimanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Teluknaga Supriyadinata mengatakan pihaknya belum menerima surat fisik dari BPN Kabupaten Tangerang. Dirinya mengaku surat itu didapat hanya sebatas dari WhatsApp yang dikirim dari awak media.

Kendati demikian, pihaknya sudah mempersiapkan jawaban dari permohonan informasi tersebut yang dipertanyakan BPN Kabupaten Tangerang.

“Setelah dikroscek sampai hari ini, asli surat dari BPN belum kita terima hanya tau dari WhatsApp abang nih. Sebetulnya kalau berkas persiapan jawab sudah kita siapkan,” ungkap Supriyadi saat dikonfirmasi.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini