Beranda Olahraga Peraturan Porprov VI Banten 2022 Berhasil Ditetapkan

Peraturan Porprov VI Banten 2022 Berhasil Ditetapkan

Penyerahan simbolis SK KONI Banten tentang Peraturan Porprov VI Banten dan Mutasi Atlet dari Ketua KONI Banten Rumiah Kartoredjo kepada perwakilan Kota Tangerang sebagai tuan rumah Porprov VI 2022. (Foto.Dok KONI Banten)

SERANG – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten dan Tim Perumus Peraturan Mutasi Atlet dan Peraturan Porprov VI 2020 berhasil menetapkan Peraturan Porprov VI dan mutasi atlet dalam rapat pleno di Aula KONI Banten, Kamis – Jumat (23-24/7/2020).

Tim Perumus ini terdiri dari KONI Banten, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang, KONI kabupaten/kota di Banten dan empat perwakilan pengprov olahraga.

Rumusan yang dihasilkan ini nantinya akan menjadi pedoman pelaksanaan event olahraga antar kabupaten/kota se-Banten tersebut. Peraturan Porprov VI 2020 yang berhasil dirumuskan terdiri dari 12 Bab dan 32 pasal. Sementara peraturan mutasi atlet terdiri dari XI Bab dan 22 pasal.

Dari draft peraturan yang diterima, pada pasal 4 Peraturan Porprov disebutkan bahwa Porprov dilaksanakan tahun 2022 dimana penetapan tanggal penyelenggaraan Porprov VI harus sudah ditetapkan paling lambat 18 bulan sebelum Porprov.

Pada pasal 9 ditetapkan cabang olahraga dan nomor pertandingan. Isi pasal ini antara lain cabang olahraga dan nomor pertandingan ditetapkan berdasarkan keputusan KONI Banten namun tetap memerhatikan kemampuan tuan rumah.

Untuk dapat dipertandingkan cabor dimaksud harus mempunyai paling sedikit 5 pengcab aktif dan mendapat konfirmasi dari KONI kabupaten/kota yang bersangkutan. Kemudian setiap nomor dapat dipertandingkan apabila diikuti 4 atlet dari 4 kabupaten/kota untuk cabor perorangan dan 4 tim dari 2 kabupaten/kota untuk cabor beregu. Nomor atau kelas yang dipertandingkan didasarkan pada keputusan KONI Banten dengan memerhatikan nomor/kelas pertandingkan yang biasa dipertandingkan dalam multi event nasional dengan prioritas cabor olympic serta kesiapan sarana dan prasarana pertandingannya.

Rapat ini berlangsung cukup alot terutama saat membahas pasal-pasal yang selama ini menjadi perdebatan seperti azas domisili atlet dan mutasi atlet. Namun pada akhirnya peserta pleno berhasil mencapai titik temu dan win-win solution terhadap berbagai persoalan yang selama ini mewarnai pelaksanaan Porprov. Persoalan itu antara lain masih ditemukannya proses mutasi yang tidak sesuai aturan dan merugikan Banten di kemudian hari.

Azas domisili misalnya ditetapkan bahwa seorang atlet yang akan mengikuti Porprov terdaftar sebagai penduduk kabupaten/kota yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan kartu keluarga di wilayah Provinsi Banten.
Kemudian soal mutasi, dalam aturan ini disebutkan bahwa atlet yang melakukan mutasi antar kabupaten/kota di Provinsi Banten harus mendapatkan rekomendasi dari KONI kabupaten/kota dan Pengprov Cabang Olahraga. Kendati mutasi atlet antar kabupaten/kota di wilayah Banten diperbolehkan, namun prosesnya tidak gampang karena ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dan penentunya adalah KONI Banten.

Dalam peraturan ini, juga dirumuskan berbagai regulasi yang diyakini tim perumus lebih baik dibanding peraturan Porprov sebelum-sebelumnya.

“Aturan ini disusun berbasis pengalaman-pengalaman pada Porprov sebelumnya. Harapannya persoalan yang muncul di Porprov V tidak ada lagi di Porprov VI sehingga event ini berkualitas dan sesuai dengan dasar dan tujuan penyelenggaraan Porprov,” kata Wakil Ketua Umum I KONI Banten, Engkos Kosasih.

Sekretaris Pengprov Perpani Banten Sirojudin menyatakan, untuk rumusan peraturan Porprov VI jauh lebih baik. “Terutama penegasan terkait keabsahan, penegasan terkait tugas tehnical delegate, serta aturan mutasi yang ketat,” kata Sirojudin yang juga Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI Pandeglang ini.

Muhaemin, Wakil Sekretaris KONI Pandeglang yang juga salah satu tim perumus menilai bahwa rumusan peraturan mutasi atlet dan peraturan Porprov VI 2020 lebih rinci dan detil. Muhaemin berharap ketentuan ini menjadi pedoman sehingga jalannya Porprov kompetitif, sportif, dan mampu menjadi wahana untuk mempromosikan kemajuan olahraga di Provinsi Banten.

“Rumusan peraturan sudah dibahas dan cukup alot dan banyak perdebatan. Tapi saya amati perdebatan itu tujuannya untuk penyempurnaan aturan dan memastikan pelaksanaan Porprov berkualitas dan sportif,” kata Muhaemin. (Ink/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini