Beranda Hukum Ini Titik Rawan Korupsi Penanganan COVID-19 di Banten Menurut KPK

Ini Titik Rawan Korupsi Penanganan COVID-19 di Banten Menurut KPK

Tangkap layar Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwanda.

 

SERANG – Penyaluran bantuan sosial (Bansos) COVID-19 menjadi salah satu perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwanda.

“Salah satu perhatian KPK yakni tata kelola bantuan sosial. Sejak awal pendataan penerima bantuan sosial KPK memantau siapa yang layak dan tidak. Semua itu harus ada dasarnya,” kata Asep Rahmat Suwanda melalui webinar bertajuk Politik Uang dengan Politisasi Bansos untuk Kepentingan Pilkada yang diselenggarakan oleh Bawaslu Banten dan Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Rabu (17/6/2020).

Selain kerap salah sasaran, Asep menyebutkan data Kemensos RI tidak update. Ketidaktepat sasaran tersebut antara penerima dan data yang ada menjadikan penyaluran bansos rawan dikorupsi. “Klarifikasi dan validasi data kami pantau juga. Sebab data (penerima) fiktif bisa saja terjadi,” kata Asep.

Bantuan sosial dalam bentuk sembako atau bentuk tidak tunai lainnya yang melibatkan pihak ketiga juga rawan terjadi korupsi.

Pihaknya mengaku sudah menerbitkan surat edaran (SE) KPK Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020. Di dalamnya menyangkut penekanan adanya data terpadu kesejahteraan sosial dan pemberian bansos. “Transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian bansos serta layanan pengaduan masyarakat,” kata dia.

Tiga area rawan korupsi dalam penanggulangan COVID-19 di Banten, lanjut Asep yakni pada pengadaan barang dan jasa. “Di situ rawan persekongkolan antara pemerintah dengan penyedia,” ujarnya. Mengingat pengadaan dalam masa darurat wabah tersebut tidak melalui mekanisme lelang pengadaan sebagaimana pada kondisi normal.

Selanjutnya, terkait sumbangan atau bantuan COVID-19 dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan maupun pihak lain. “Sumbangan kaitan bantuan diterima oleh Gugus Tugas dari pihak lain baik swasta dan lain-lain harus tercatat dan disalurkan. Di situ juga salah satu area rawan dikorupsi,” ujarnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini