Beranda Hukum Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Ribuan Ekstasi Sabu dan Ganja

Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Ribuan Ekstasi Sabu dan Ganja

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkoba.

KOTA TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menggelar pemusnahan narkoba jenis pil ekstasi, sabu dan ganja hasil penangkapan tersangka dari bulan Febuari – Maret 2020.

Tercatat, 6.133.53 gram sabu dan 3540 pil ekstasi serta 3.540 gram ganja dimusnakan dari 14 tersangka yang kini mendekam sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan memakai mesin blander untuk jenis obat ekstasi dan sabu. Sementara jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Seluruh barang bukti narkoba itu didapat dari 14 pengedar yang telah ditangkap. Ini hasil pengungkapan 10 kasus selama Februari dan Maret 2020,” ujar Pramoto saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (29/4/2020).

Menurut Pratomo, seluruh tersangka merupakan pengedar. Mereka ditangkap di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang. “Termasuk ada jaringan lapas,” katanya.

Adapun seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup atau mati,” jelasnya.

Pratomo menambahkan barang bukti narkoba yang berhasil diungkap ini dapat menyelamatkan 51.556 jiwa.

(Tra/Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ