PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap pria paruh baya berinisial MN (46) tersangka pencabulan anak dibawah umur. Sebelum ditangkap, pelaku sempat buron selama 6 bulan.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Diketahui tersangka merupakan paman dari korban atas nama Bunga (nama samaran) warga Kecamatan Majasari, Pandeglang. Tersangka melakukan aksi bejatnya pada Rabu (4/7/2019), sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu rumah di Komplek Kaduhejo, Pandeglang.
Tersangka ditangkap anggota Polres Pandeglang pada hari Selasa (28/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di tempat kerjanya di daerah Pergudangan Muara Karang Blok C, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Pelaku mengiming-imingi korban dengan chicken agar mau melakukan persetubuhan. Tersangka ini paman dari korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita, Rabu (29/1/2020).
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah baju, 1 buah kaos, 1 helai sapu tangan, 1 buah celana, 1 buah celana dalam dan 1 lembar bukti visum.
“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” jelasnya. (Med/Red)
