Beranda Hukum Polisi Sita Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar dari Warung Warga

Polisi Sita Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar dari Warung Warga

Berbagai barang bukti obat-obatan yang disita. (Ist)

 

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pandeglang menyita 208 butir obat tanpa ijin edar dari warung warga yang beralamat di Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.

Dari warung tersebut polisi menyita barang bukti berupa obat Hexymer dengan jumlah keseluruhan 145 butir, obat Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 29 butir, dan obat Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 34 butir.

Selain obat, polisi menyita juga 600 bungkus plastik bening klip kosong, uang hasil penjualan obat sebesar Rp92.000 serta 1 buah handphone merk Huawei warna Hitam.

Selain itu, polisi juga mengamankan pemilik obat atas nama Zulfikri (21) dikontrakkan nya yang beralamat di Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.

“Karena berdasarkan informasi masyarakat bahwa saudara ZL sering menjual obat Hexymer, Tramadol HCI, dan obat Trihexyphenidyl. kemudian setelah dilakukan interogasi ZL mengaku kalau obat tersebut berada di warung yang beralamat di Desa Menes,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu David Adhi Kusuma, Senin (6/1/2019).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku bakal dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ