Beranda Nasional Berbahaya, Alasan Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah

Berbahaya, Alasan Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG –  Pemerintah resmi melarang peredaran minyak goreng curah per tanggal 1 Januari 2020. Dengan begitu minyak goreng curah resmi tak lagi diperdagangkan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita pun menjelaskan alasan pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah. Pertama tidak memiliki jaminan kesehatan.

Pengemasan minyak curah juga tidak terjamin. Bisa saja bahan minyak goreng merupakan campuran dari bahan minyak yang berbahaya, seperti minyak goreng bekas.

“Minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali. Dia cukup banyak dicampur atau bahkan minyak goreng bekas itu dijual atau hanya diolah diputar saja beberapa kali dan itu menjadi industri yang menurut kami dari sisi kesehatan itu berbahaya bagi masyarakat. Bekas, bahkan ambil dari selokan sebagainya,” kata Enggar saat ditemui di Lapangan Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Enggar juga menyebut tidak jarang harga minyak curah dijual lebih mahal dari minyak kemasan. Untuk itu, Menteri Perdagangan menetapkan seluruh penjualan minyak goreng wajib dalam bentuk kemasan.

Enggar menghimbau kepada seluruh pabrik untuk tidak lagi men-supply minyak goreng dalam bentuk curah. Dengan cara itu, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengonsumsi minyak goreng dalam kemasan curah.

“Kalau pabrik-pabrik ini tidak mensuplai lagi, maka semua tahu bahwa minyak goreng yang dijual dalam curah itu adalah minyak yang tidak sehat, minyak bekas, minyak yang tidak ada jaminan halalnya,” tutup Enggar seperti dikutip dari detik.com.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini