Beranda Hukum Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Sarang Burung Walet di Labuan

Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Sarang Burung Walet di Labuan

Barang bukti yang diamankan dari kawanan pecuri sarang burung walet. (Memed/bantennews)

 

PANDEGLANG – Petugas kepolisian dari Polsek Labuan berhasil mengamankan kawanan pencuri sarang burung walet yang beroperasi di Kampung Jaha, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Pencurian itu terjadi pada Sabtu (20/7/2019) sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku yang berjumlah 8 orang ini diduga menggangsir dengan cara membuat lubang dari dalam rumah salah seorang pelaku menuju ke bawah tanah sampai ke dalam bangunan untuk burunh walet.

Pelaku yang berhasil masuk ke dalam gedung melalui lubang yang mereka buat selanjutnya mengambil puluhan sarang burung walet. Atas kejadian itu Fundhay Budiman, selaku pemilik diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta

Kedelapan orang pelaku yakni Entis Sutisna, Sanori Jihad, Rohman Sarkum, Aep Saepulloh, Hendrik Dulhak, Mulus Kasmita, Sadam Jamhuri dan Ahmad Hudori berhasil ditangkap di salah satu rumah pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari hasil keterangan saksi, diketahui pelaku menggangsir di dalam rumah di samping gedung walet, kemudian anggota menangkap para pelaku pada saat sedang di rumah Entis Sutisna tepatnya di Kp Kadu, Jami Desa Cigondang, Kecamatan Labuan,” terang Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, Senin (22/7/2019).

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ons serpihan sarang burung walet, 4 karung pelastik putih, 1 kunci pipa besi, 2 bor besi, 1 linggis, 1 palu, 3 senter, 1 tang dan 1 golok

Diduga motif para pelaku ingin memiliki sarang burung walet kemudian untuk dijual.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah Kapolres. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini