Beranda Hukum Nyambi Edarkan Sabu, Buruh di Tangerang Ditangkap Polisi

Nyambi Edarkan Sabu, Buruh di Tangerang Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Pria bernama Dede Saripudin (33) harus berurusan dengan polisi. Dia tak dapat mengelak setelah unit Reskrim Polsek Cisoka, mendapatkan dua paket kristal bening berisi sabu seberat 0,6 gram dan alat hisapnya. Barang terlarang itu disimpan pelaku di bawah jok sepeda motornya, Sabtu (29/6/2019) dini hari.

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, penangkapan pelaku Dede, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh di Tangerang, bermula dari informasi masyarakat, yang mencurigai aktivitas pelaku saat berada di SPBU Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

“Seketika anggota kami yang melihat gelagat pelaku yang mencurigakan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan. Dari situ, diketahui pelaku menyimpan dua paket sabu dan alat hisapnya di bawa jok sepeda motor pelaku,” kata Uka Subakti, Sabtu (29/6/2019).

Pelaku yang merupakan warga Serang, Banten, mengakui bahwa paket narkotika yang ada di bawah jok sepeda motornya itu adalah miliknya.

“Oleh petugas pelaku kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami masih menelusuri asal usul barang tersebut,” ujar Uka seperti dikutip dari merdeka.com.

Dari pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0.60 gram, satu alat hisap sabu berupa botol sprite dan sedotan serta lengkap dengan cangklongnya, satu unit sepeda motor milik pelaku dan sebuah handphone untuk melakukan transaksi.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara, sesuai Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini