Beranda Bisnis Restrukturisasi PT KS, Pegawai Dirumahkan dan Jam Kerja Dipotong

Restrukturisasi PT KS, Pegawai Dirumahkan dan Jam Kerja Dipotong

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

CILEGON – Restrukturisasi PT Krakatau Steel (KS) ternyata sudah berjalan sejak aqal Juni 2019 lalu. Bahkan restrukturisasi tenaga kerja si perusahaan plat merah telah dilakukan di anak perusahaan yakni Pabrik Long Product PT KS, serta PT Krakatau Wajatama (KWT).

Namun belum ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Meski begitu sejak 1 Juni 2019 lalu kegiatan mutasi karyawan, pengurangan jam kerja, hingga merumahkan karyawan maupun buruh outsourching telah dilakukan di dua tempat tersebut.

Dikabarkan sebanyak tujuh vendor PT KS telah merumahkan kurang lebih 300 buruh outsourching. Ini dilakukan setelah munculnya Memo Dinas Direktur SDM Nomor 135/Dur.SDN-KS/2019 per 27 Mei 2019, perihal tindak lanjut penyesuaian kontrak pekerjaan dengan pihak ke 3.

Memo dinas bertandatangan Manager Service and Energy Procurement PT KS Ruhimat per 29 Mei 2019 ini, terkait tidak beroperasinya Pabrik Long Product, yang sebelumnya memproduksi Hot Strip Mill (HSM) dan Wire Rod Mill (WRM). Lantaran tak lagi beroperasi, PT KS melakukan evaluasi tarif dan descoping kontrak para vendor.

7 vendor tersebut yakni 87 buruh operator dan produksi PT Purna Sentana Baja (PSB), 56 buruh operator dan produksi PT Wahana Sentana Baja (WSB), 30 buruh perawatan dan maintanance PT Krakatau Perawatan Dan Perbengkelan (KPDP).

Kemudian, 47 sekretaris general manager, sekretaris manager, serta administrasi PT Krakatau Information and Tecnology (KITEC), 41 buruh refactoris PT Sigma Mitra Sejati (SMS). Terakhir, 90 buruh kebersihan pabrik PT Indo Sarana Usaha (ISU), serta 40 buruh kebersihan pabrik PT Kedung Buana Indah (KBI).

Sementara di KWT, Direktur Utama PT KWT Erwanto mengeluarkan Surat Edaran Nomor 127/DU-KWT/V/2019 pada 29 Mei 2019. Pada surat tersebut dikatakan bahwa kondisi perusahaan semakin berat, lantaran itulah perusahaan mengambil sejumlah langkah.

Diantaranya per 10 Juni 2019, pihak perusahaan mengurangi jam kerja karyawan non shift. Dimana karyawan tersebut bekerja mulai 08.30 WIB – 12.00 WIB, sementara kelebihan jam kerja tidak akan dihitung sebagai kerja lembur.

Kemudian karyawan yang bekerja shift pada Direktorat Produksi diliburkan, begitu pula buruh vendor yang bekerja di bidang operasional dan penanganan. Hanya vendor bidang keamanan dan kebersihan yang tidak diliburkan.

Direktur PT PSB Noor Yudhono, membenarkan telah merumahkan 87 buruh dibawah naungan perusahaannya. Menurut Noor, keputusan ini dibuat untuk waktu yang tidak ditentukan.

“Kami masih menunggu informasi lanjutan dari PT KS,” katanya, Minggu (23/6/2019).

Dia menerangkan, hal ini telah berpengaruh pada pengurangan cash flow perusahaan. Meskipun begitu, pihaknya tetap memberikan gaji kepada puluhan buruh yang telah dirumahkan. “Sesuai UMK kok, tetap dibayarkan,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Federasi Serikat Baja Cilegon (FSBC) Safrudin mengatakan telah mengumpulkan Pengurus Unit Kerja (PUK) FSBC, membahas hal tersebut.

“Semuanya sudah kami kumpulkan, guna keputusan sikap apa yang akan kami ambil,” tuturnya.

Menurut Safrudin, pihaknya akan melakukan aksi damai pada Rabu (26/6/2019) di halaman Kantor Wali Kota Cilegon. Ini seiring pemanggilan manajemen PT KS di hari yang sama.

“Nanti kan manajemen PT KS akan dipanggil untuk mediasi dengan kami, Rabu (26/6/2019) nanti. Kami juga akan aksi damai, menegaskan jika kami menolak langkah-langkah yang dilakukan PT KS,” katanya.

Selain karena persoalan ratusan buruh outsourching yang dirumahkan, Safrudin mengaku kecewa karena keputusan sama tidak diberlakukan terhadap para karyawan organik di Pabrik Long Product dan PT KWT. Sebab para karyawan dimutasi ke sejumlah divisi PT KS induk dan anak-anak perusahaan yang masih aktif.

“Walau pun kontraknya dari vendor, tapi bidang pekerjaan para buruh dan karyawan organik kan sama. Kenapa hanya karyawan organik yang dimutasi, seharusnya buruh outsourching juga bisa dipindahkan ke divisi dan anak perusahaan yang masih aktif,” katanya.

Pada bagian lain, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Abdul Ghoffar mengatakan, akan memanggil manajemen PT KS. Terlebih, surat aduan dari pihak tenaga kerja PT KS telah masuk.

“Surat aduan katanya sudah masuk, nanti akan saya cek. Jika memang sudah, kami akan membuat permohonan agar Ketua DPRD Kota Cilegon melayangkan surat panggilan untuk manajemen PT KS,” ujarnya.

Menurut Ghoffar, ia menyayangkan kondisi PT KS yang terpuruk. Menurutnya, pemerintah pusat harus segera mengembalikan PT KS menjadi bagian dari industri strategis.

“Dulu kan PT KS, PT PAL, PT Dirgantara, PT Pindan, adalah industri strategis. Saya tidak tahu latar belakang kebijakan yang terjadi sekarang, apakah memang karena terlalu banyak tenaga kerja, inefisiensinya di mana, itu yang perlu kami tanyakan,” tuturnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini