Beranda Hukum Pemilik Ratusan Botol Miras Divonis Denda Rp5 Juta Oleh PN Pandeglang

Pemilik Ratusan Botol Miras Divonis Denda Rp5 Juta Oleh PN Pandeglang

Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis terdakwa WN pemilik ratusan botol Miras

PANDEGLANG – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis terdakwa WN pemilik ratusan botol Miras dengan denda Rp5 juta karena terbukti melanggar Pasal 6 Perda Nomor 16 Tahun 2003 Jo Pasal 21 Perda No 12 Tahun 2007, dengan barang buti berupa Miras sebanyak 398 botol yang memiliki kadar alkohol diatas 5 persen.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pandeglang, Al Ansar Nur mengatakan, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Perda, No. 16 Tahun 2003, Pasal 6 Jo Pasal 21 Perda No 12 Tahun 2007.

Dengan vonis denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan badan 2 bulan penjara dan memerintahkan Satpol PP untuk menyita serta memusnahkan barang bukti berupa 398 botol miras  milik AG tersebut.

Jika terdakwa tidak memenuhi putusan denda selambat-lambatnya Rabu (6/3/2019) besok, kasus itu akan dilanjutkan ke Kejaksaan untuk eksekusi hukuman kurungan badan selama 2 bulan.

“Ini adalah sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran Perda. Dalam sidang ini, kita hadirkan sebagai terdakwa saudara WN yang telah dengan sengaja menjual Miras dengan kadar alkohol diatas 5 persen. Bahkan kita (Satpol PP) berhasil merazia dan menyita miras milik AG, sebanyak 398 botol dan ini adalah tindak lanjut dari Razia Miras malam Jumat kemarin itu,” terangnya, Senin (4/3/2019).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang Undangan, Berlyan Henny menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan razia pada penjual dan distributor Miras agar peredarannya terus bisa ditekan, bahkan sampai benar-benar tidak ada lagi.

“Kita tidak akan berenti disini saja, kita akan terus lakukan razia-razia ini baik itu pada pedagang kecil maupun pedagang besar. Dan dipastikan, setiap tangkapan akan langsung kita proses ke pengadilan agar ada efek jera. Sayang lebel kota santri kita ini, kalau dikotori oleh hal-hal seperti ini,” pungkasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini