Beranda Hukum Belum Genap 2 Bulan, Polda Banten Ringkus 54 Tersangka Narkoba

Belum Genap 2 Bulan, Polda Banten Ringkus 54 Tersangka Narkoba

Dir Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan memberikan keterangan. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Polda Banten menetapkan 54 orang sebagai tersangka kasus narkotika selama hampir dua bulan terakhir. Dari jumlah itu, lima orang berjenis kelamin perempuan. Penyidik mengungkap 35 kasus dalam periode tersebut.

Dir Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan, 32 tersangka berperan sebagai pengedar dan 22 lainnya sebagai pengguna.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif di lapangan hingga berhasil mengungkap kasus-kasus ini,” kata Wiwin di Mapolda Banten, Kamis (26/2/2026).

Dalam operasi tersebut, tim Ditresnarkoba menyita 4.718,54 gram sabu atau sekitar 4,7 kilogram, serta 7.503,94 gram ganja atau setara 7,5 kilogram. Polisi juga mengamankan 30 cartridge rokok elektronik yang mengandung etomidate dengan berat total 39,2 gram.

Selain itu, penyidik menyita 5.015 butir obat daftar G tanpa izin edar, terdiri dari 2.643 butir tramadol dan 2.372 butir hexymer.

Wiwin menyebut, sebagian besar tersangka menjalankan peran sebagai perantara transaksi atau joki. Tersangka lain menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika serta obat-obatan terlarang tersebut.

“Motifnya ekonomi. Mereka tergiur keuntungan dari peredaran gelap,” ujarnya.

Wiwin memaparkan, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan. Sabu senilai sekitar Rp4,7 miliar, ganja sekitar Rp22,5 juta, etomidate sekitar Rp60 juta, dan obat daftar G sekitar Rp15 juta. Total nilai keseluruhan barang bukti mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan asumsi konsumsi, satu gram sabu dipakai empat orang, satu gram ganja tiga orang, dan satu gram etomidate empat orang.

Dengan perhitungan itu, penyidik memperkirakan pengungkapan ini mencegah potensi penyalahgunaan oleh sekitar 46.501 orang.

Wiwin menegaskan, peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam membongkar jaringan narkotika. Ia mengajak warga terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banten.

Baca Juga :  Direktur Koperasi BMT Muamaroh Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd