KAB. SERANG – Sebanyak 704 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Provinsi Banten belum mengantongi lahan untuk membangun gerai. Padahal, pemerintah menargetkan pendirian 1.551 KDMP di seluruh wilayah Banten.
Dari total target tersebut, pengelola 847 koperasi sudah mengamankan lahan. Sementara itu, pengelola 704 koperasi lainnya masih mendata dan mencari lokasi karena belum memiliki lahan.
Jika dirinci, Kabupaten Serang menargetkan 326 koperasi dengan progres pendataan lahan baru 48 persen. Kota Serang sudah mencapai 87 persen. Kota Cilegon mencatat 72 persen, Kabupaten Lebak 78 persen, dan Kabupaten Pandeglang 61 persen.
Adapun Kabupaten Tangerang baru mencapai 28 persen, Kota Tangerang 30 persen, dan Tangerang Selatan masih 11 persen.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyebut 55 persen KDMP di Banten sudah memiliki lahan untuk pembangunan gerai. Dari 1.551 koperasi yang ditargetkan berdiri, sebanyak 647 unit kini beroperasi dan melayani masyarakat.
“Capaian ini menunjukkan komitmen dan kesiapan daerah untuk mempercepat pembangunan gerai Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten,” ujar Deden saat menghadiri Kolaborasi Koperasi Desa Merah Putih Ranjeng dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako Menuju Kemandirian Ekonomi di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (24/2/2026).
Deden menilai KDMP Ranjeng layak menjadi model nasional. Pengurus mengelola manajemen dan unit usaha secara lengkap sehingga koperasi tersebut masuk jajaran terbaik di Indonesia.
“Kami optimistis KDMP akan memberi kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga mendorong Koperasi Merah Putih menjadi motor penggerak ekonomi nasional. Ia menargetkan koperasi tumbuh menjadi ritel modern yang mampu bersaing di pasar.
“Koperasi ini bisa menjadi pesaing ritel modern, bahkan mengalahkannya,” tegas Ferry.
Menurutnya, koperasi memiliki keunggulan pada sistem kepemilikan bersama. Warga sekitar tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi juga sebagai pemilik usaha.
“Uang yang beredar dari anggota akan kembali dan dinikmati oleh anggota,” pungkasnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
