Beranda Hukum Perempuan Asal Ciruas Diduga Korban Rudapaksa Teman Hingga Hamil 4 Bulan

Perempuan Asal Ciruas Diduga Korban Rudapaksa Teman Hingga Hamil 4 Bulan

Ilustrasi pelecehan seksual. (foto: cnnindonesia.com)

KAB. SERANG – Seorang perempuan berinisial S (23), warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban rudapaksa oleh temannya. Fakta mengejutkan terungkap setelah dokter memastikan S hamil empat bulan.

Keluarga mengetahui kondisi tersebut saat S mengeluhkan nyeri perut. Mereka sempat membawanya ke klinik dan menerima dugaan awal adanya tumor.

Namun, dokter spesialis kandungan di RSUD Banten memastikan hasil berbeda setelah melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG).

“Dokter bilang itu bukan tumor, tapi bayi. Usia kandungannya sudah empat bulan. Saya syok dan menangis,” ujar E, ibu korban, Selasa (24/2/2026).

Setelah mengetahui kehamilan itu, E mengajak putrinya berbicara secara perlahan untuk mencari tahu siapa yang harus bertanggung jawab. S kemudian menyebut seorang pria berinisial J, yang ia kenal sebagai teman.

Menurut pengakuan S kepada ibunya, peristiwa dugaan rudapaksa terjadi sekitar November 2025 di lapangan belakang Kantor Kecamatan Ciruas. E menegaskan, hubungan keduanya sebatas pertemanan dan tidak memiliki relasi khusus.

Keluarga juga sempat melihat percakapan WhatsApp yang menunjukkan mereka bukan pasangan.

“Anak saya bilang dia dipaksa. Sudah berontak dan bilang jangan, tapi tidak kuat melawan,” kata E.

E menuturkan, J kerap meminjamkan sepeda motor kepada S untuk mengantar kue dagangan keluarga. Ia menduga peristiwa itu terjadi saat salah satu kesempatan tersebut.

Keluarga mendatangi Polres Serang pada 22 Februari untuk melapor. Namun, S belum bersedia memberikan keterangan sehingga penyidik belum memproses laporan lebih lanjut.

E menyebut putrinya kesulitan berkomunikasi dan meminta pendampingan polisi wanita.

“Kemarin tidak ada polwan yang bertugas. Anak saya tidak sanggup bicara dengan polisi laki-laki,” ujarnya.

Hingga kini, S masih berkomunikasi dengan J dan mengalami tekanan psikologis. Ia lebih banyak mengurung diri di kamar dan enggan terbuka.

Baca Juga :  Tanpa Tanda Tangan Presiden, UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Ipda Henry, mengatakan anggotanya sudah mendatangi rumah korban bersama polisi wanita. Namun S tetap menolak memberikan keterangan.

“Korban sudah dewasa. Kalau korban tidak mau melapor, itu menjadi haknya. Berbeda jika korban masih di bawah umur, orang tua bisa melapor,” kata Henry.

Henry menambahkan, penyidik membutuhkan keterangan korban untuk menentukan terlapor dan lokasi kejadian secara jelas. Saat ini, Unit PPA Polres Serang terus memantau perkembangan dan melakukan pengecekan awal atas informasi tersebut.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd