Beranda Hukum Anggota Brimob Polda Banten Pengeroyok Staf KLH dan Jurnalis Dituntut Ringan

Anggota Brimob Polda Banten Pengeroyok Staf KLH dan Jurnalis Dituntut Ringan

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Anggota Brimob Polda Banten, Tegar Bintang Maulana dituntut lima bulan penjara dalam kasus pengeroyokan terhadap staff Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan jurnalis.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang lebih ringan daripada tuntutan bagi lima warga sipil lainnya dalam kasus yang sama. Sebelumnya, jaksa menuntut kelima warga sipil tersebut 10 bulan penjara.

Kasi Pidana Umum (Pidum).Kejari Serang, Purqon Ruhiyat, mengonfirmasi nilai tuntutan tersebut. Menurutnya, proses persidangan telah berlangsung dan jaksa menetapkan angka lima bulan berdasarkan kondisi tertentu.

“Terdakwa Tegar Bintang dituntut lima bulan,” ujar Purqon kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Purqon berdalih bahwa perbedaan mencolok antara tuntutan oknum polisi ini dengan warga sipil lainnya berlandaskan pada faktor perdamaian. “Pertimbangannya karena (terdakwa dan korban) sudah ada perdamaian,” cetusnya singkat.

Insiden bermula saat petugas KLH melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS).

Jaksa Engeline Kamea dalam dakwaannya menyebut, Tegar yang saat itu menjabat sebagai Chief Security perusahaan tiba-tiba meminta ponsel milik Anton Rumandi, anggota Humas KLH. Permintaan itu memicu percekcokan panas.

Tak butuh waktu lama, situasi memanas menjadi aksi kekerasan. Tegar bersama sejumlah orang diduga mengeroyok korban.

Jaksa membeberkan bahwa Tegar menendang korban dari belakang dan melayangkan pukulan ke wajah Anton hingga tersungkur.

Akibat aksi brutal tersebut, Anton menderita luka memar di wajah, nyeri hebat di kepala belakang, sakit perut, hingga pegal-pegal di sekujur tubuh.

Hasil visum et repertum dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara TK IV Banten memperkuat bukti kekerasan tersebut. Tim medis mencatat adanya luka akibat hantaman benda tumpul berupa memar pada kedua lutut korban.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Bocah asal Cilegon Teman Ibu Korban

Meski jaksa menyatakan luka tersebut tidak mengganggu aktivitas sehari-hari, tindakan Tegar tetap memenuhi unsur Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd