Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Kantongi LHP BPK dengan Dua Temuan

Pemprov Banten Kantongi LHP BPK dengan Dua Temuan

Kepala BPK Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi saat memaparkan temuan Pemprov Banten dalam Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja untuk periode pemeriksaan semester II tahun 2025 di Gedung BPK Perwakilan Banten, Senin (23/2/2026).

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten. Dalam laporan tersebut, terdapat dua temuan utama terkait penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan perhitungan retribusi jasa pemanfaatan aset di Situ Cipondoh, Kota Tangerang.

Temuan itu disampaikan saat penyerahan sembilan LHP kepada kepala daerah dan BUMD di Gedung BPK Perwakilan Banten, Senin (23/2/2026).

Kepala BPK Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi, menjelaskan dua temuan pada Pemprov Banten meliputi kekurangan penetapan PKB tahun 2024 dan 2025 atas kendaraan angkutan umum.

Selain itu, BPK menemukan perhitungan retribusi jasa usaha pemanfaatan aset di Situ Cipondoh berupa pemakaian lahan untuk pabrik dan gudang kaca yang belum sesuai ketentuan. Namun, Firman tidak merinci lebih lanjut karena detailnya telah tertuang dalam LHP.

“LHP memuat kondisi temuan, dasar penilaian, penyebab, dampak, serta rekomendasi perbaikan agar menjadi perhatian bersama,” ujar Firman.

Meski terdapat temuan, BPK menyimpulkan pengelolaan pajak daerah dan retribusi tahun 2024 dan 2025 secara umum telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Secara umum pemeriksaan kepatuhan sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Walaupun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, pemeriksaan kinerja pada dasarnya sudah efektif,” katanya.

Selain Pemprov Banten, BPK juga mencatat sejumlah temuan pada Bank Banten. Temuan tersebut antara lain target penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang belum optimal, perencanaan penyaluran kredit produktif yang belum sepenuhnya tertuang dalam dokumen perencanaan memadai, serta strategi peningkatan model bisnis yang dinilai belum optimal.

Baca Juga :  Pejabat Pemkab Lebak Didesak Tingkatkan Produktifitas dan Kualitas Kerja

“Pemeriksaan kinerja atas Bank Pembangunan Daerah ini kami lakukan untuk memberikan rekomendasi agar Bank Banten semakin baik. Harapannya, masyarakat juga mendukung dengan menabung di bank pembangunan daerah,” ujar Firman.

Seluruh temuan tersebut wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menilai temuan BPK menjadi bahan evaluasi positif untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan potensi pendapatan daerah.

“Bagi saya, hasil pemeriksaan ini menjadi motivasi. Dari situ terlihat jelas bahwa untuk menjadi lebih besar, kita harus terus melakukan perbaikan,” ujarnya.

Terkait temuan pada Bank Banten, Andra memastikan pemerintah provinsi akan segera menindaklanjuti rekomendasi agar bank daerah tersebut terus tumbuh dan berkontribusi bagi pembangunan Banten.

“Upaya kita saat ini adalah menindaklanjuti rekomendasi agar pengelolaan Bank Banten semakin efektif dan mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Banten,” katanya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo