SERANG – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten menutup sementara 5 dari 24 tambang non-mineral berizin di Kota Cilegon. Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap 241 tambang berizin di seluruh Banten.
Kepala DESDM Banten, Ari James Faraddy, menyebut lima perusahaan tambang melanggar ketentuan administrasi dan belum menjalankan kewajiban reklamasi. Namun, ia belum membeberkan detail pelanggaran maupun lokasi tambang tersebut.
Ia menegaskan, perusahaan bisa kembali beroperasi setelah menyelesaikan seluruh catatan dari DESDM. Dari total 24 tambang di Cilegon, tim sudah mengevaluasi 21 tambang dan menyisakan tiga tambang lagi.
“Di Cilegon kita tinggal evaluasi 3 tambang. Untuk yang berizin, sudah 5 kita segel karena pelanggaran administrasi dan reklamasi,” kata Ari, Senin (23/2/2026).
Ari menjelaskan, evaluasi ini berjalan seiring dengan moratorium izin tambang. DESDM baru akan membuka kembali izin baru setelah merampungkan evaluasi seluruh 241 tambang berizin di Banten.
Setelah menyelesaikan evaluasi di Cilegon, Satgas akan bergerak ke Kabupaten Serang, lalu Kabupaten Pandeglang, dan terakhir ke Kabupaten Lebak.
Selain itu, Ari memastikan tim segera memeriksa tambang di Pasir Wangi, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Warga sebelumnya mengeluhkan aktivitas tambang yang diduga semakin mendekati permukiman dan viral di media sosial.
“Kita belum tahu batas wilayah IUP-nya sampai mana. Tim akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek secepatnya,” ujarnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
