SERANG – Sebanyak tujuh remaja yang diduga hendak melakukan tawuran diamankan personel Polsek Cikande saat patroli malam, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Ketujuh remaja tersebut diamankan di Kampung Ocit, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, tepatnya di kawasan Terowongan Tambak.
Polisi menyebut patroli tersebut merupakan bagian dari instruksi Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, agar jajaran kepolisian secara konsisten melaksanakan Blue Light Patrol guna menekan potensi kriminalitas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam hingga dini hari.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, mengatakan petugas mendapati sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan saat melintas di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka diduga hendak terlibat tawuran yang dipicu tantangan melalui aplikasi pesan WhatsApp.
“Keberadaan anggota di lapangan berhasil mencegah bentrokan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil,” ujar Tatang.
Dari tangan para remaja itu, polisi menyita satu bilah celurit, satu parang, satu pisau penggaris, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk menuju lokasi.
Menurut Tatang, barang bukti tersebut mengindikasikan adanya persiapan untuk melakukan aksi kekerasan.
“Ini menunjukkan mereka sudah siap melakukan tawuran. Tentu tidak bisa kami biarkan,” tegasnya.
Ia menilai fenomena tawuran yang dipicu melalui media sosial menjadi perhatian serius kepolisian. Untuk itu, pihaknya meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hari.
“Kami mengimbau orang tua memastikan anak-anaknya sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Ketujuh remaja beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Cikande untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan memanggil orang tua masing-masing guna dilakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
