
PANDEGLANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang menyatakan siap memfasilitasi penerapan restorative justice (RJ) antara pengemudi ojek pangkalan dan keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang dipicu jalan berlubang di kawasan Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Satlantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhamad, mengatakan kepolisian akan bertindak sebagai fasilitator apabila seluruh syarat restorative justice telah dipenuhi oleh kedua belah pihak.
“Ada kesepakatan dari keluarga korban maupun tersangka. Namun tetap harus memenuhi syarat formil karena kami hanya sebagai penengah,” ujar Surya, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mempersulit proses RJ selama unsur-unsur yang dipersyaratkan telah dilengkapi.
“Harus ada kesepakatan kedua belah pihak, termasuk terkait ganti rugi dan hal lain. Jika semuanya terpenuhi, kami siap memfasilitasi. Kami ingin yang terbaik untuk semua pihak dan memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Al Amin Maksum, pengemudi ojek pangkalan yang ditetapkan sebagai tersangka, meminta kepolisian menghentikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice. Mereka menilai kliennya justru merupakan korban dari kondisi jalan yang rusak.
“Kami sudah mengajukan surat permohonan penerapan Restorative Justice sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Bab IV Pasal 79, dengan tujuan memulihkan keadaan. Kami menilai perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena klien kami merupakan korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang,” kata Raden Elang Mulyana.
Menurutnya, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum adalah penyelenggara jalan yang membiarkan kondisi jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan fatal. Ia menyebut pihaknya berencana menggugat pemerintah daerah atas dugaan pembiaran.
“Yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang selaku pejabat penyelenggara jalan raya Labuan–Pandeglang. Jalan rusak jelas membahayakan pengguna jalan dan sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Ini harus menjadi perhatian serius pengelola jalan,” pungkasnya.
Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo