Beranda Hukum Korban Jalan Berlubang, Ojek di Pandeglang Malah Jadi Tersangka

Korban Jalan Berlubang, Ojek di Pandeglang Malah Jadi Tersangka

Tersangka M. Al Amin Maksum (tengah) didampingi kuasa hukumnya Advokat Raden Elang Mulyana.

PANDEGLANG – Kuasa hukum M. Al Amin Maksum, seorang ojek pangkalan, meminta Kapolres Pandeglang menghentikan proses hukum terhadap kliennya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya korban terlibat kecelakaan di Jalan Raya Labuan–Pandeglang beberapa waktu lalu.

Permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dari Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office. Raden Elang Yayan menegaskan bahwa kliennya justru merupakan korban dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Pandeglang.

“Klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Namun justru saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Kami menilai hal ini tidak tepat dan harus dihentikan demi hukum,” ujar Raden Elang Yayan, Minggu (22/2/2026).

Dalam peristiwa tersebut, korban bernama Khairi Rafi meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarai Al Amin mengalami kecelakaan akibat diduga menabrak lubang di badan jalan saat membonceng korban.

Ajukan Restorative Justice

Raden Elang Yayan menjelaskan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penerapan mekanisme Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Bab IV Pasal 79.

Menurutnya, pendekatan tersebut bertujuan untuk memulihkan keadaan dan memberikan keadilan yang proporsional, mengingat perkara ini dinilai tidak layak untuk dilanjutkan ke persidangan.

“Kami sudah menyampaikan permohonan agar dilakukan mekanisme Restorative Justice. Fakta hukumnya, klien kami mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan rusak. Seharusnya aspek ini yang menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Soroti Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan

Lebih lanjut, Raden Elang Yayan menyoroti tanggung jawab penyelenggara jalan atas kondisi Jalan Raya Labuan–Pandeglang yang diduga berlubang dan membahayakan pengguna jalan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, penyelenggara wajib memberikan tanda atau rambu peringatan.

Baca Juga :  Truk Pengangkut Pakan Ternak Terguling di Tanjakan Jaliti Pandeglang

Sanksi terhadap kelalaian tersebut diatur dalam Pasal 273, yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta apabila kelalaian memperbaiki jalan rusak menyebabkan kecelakaan.

“Jika jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan atau tanpa rambu peringatan, maka penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam hal ini, tanggung jawab melekat pada kepala daerah sebagai penyelenggara,” katanya.

Siap Ajukan Gugatan Perdata

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang selaku pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kondisi jalan tersebut.

“Kami akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang karena jalan tersebut merupakan tanggung jawab penyelenggara daerah. Oleh sebab itu, penetapan tersangka terhadap Al Amin seharusnya dihentikan,” tegas Raden Elang Yayan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penghentian proses hukum tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mendapat konfirmasi dari Satlantas Polres Pandeglang. 

Penulis: Memed

Editor: Usman