KAB. SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menilai revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Persampahan akan memperkuat sistem pengelolaan sampah secara lebih terstruktur dari hulu hingga hilir.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diketahui telah resmi mengajukan revisi Perda Pengelolaan Persampahan. Revisi tersebut diarahkan untuk memperkuat peran masyarakat dan desa dalam menangani persoalan sampah sejak dari sumbernya, tidak lagi bertumpu pada penanganan di tingkat kabupaten.
Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, menegaskan bahwa arah kebijakan baru pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga. Pemerintah daerah akan mendorong edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
“Kita sudah memiliki Perda Pengelolaan Sampah, namun ke depan kemungkinan akan kami usulkan perubahan. Intinya, bagaimana pengelolaan sampah dimulai dari hulu, dari masyarakat,” kata Sarudin, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, Pemkab Serang juga telah menyiapkan langkah konkret dengan memfasilitasi pengelolaan sampah di tingkat desa. Melalui revisi Perda tersebut, desa-desa akan didorong untuk mengelola sampah secara mandiri, termasuk membentuk dan mengembangkan bank sampah.
“Konsepnya, setiap desa memiliki Bank Sampah Unit yang terhubung dengan Bank Sampah Induk. Warga memilah sampah sejak dari rumah, memisahkan sampah organik dan nonorganik. Sampah nonorganik kemudian disalurkan ke Bank Sampah Induk untuk dikelola lebih lanjut,” jelasnya.
Sarudin menilai, dengan pola tersebut, hanya sampah yang benar-benar tidak dapat diolah di tingkat rumah tangga dan desa yang akan dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat kabupaten.
“Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban TPST sekaligus menekan volume sampah yang selama ini terus meningkat,” ujarnya.
Pemkab Serang optimistis, apabila desa aktif mengelola sampah secara mandiri, persoalan sampah dapat tertangani lebih efektif dan berkelanjutan.
“Ke depan, revisi Perda ini akan menjadi payung hukum untuk memperkuat peran desa, memperluas jaringan bank sampah, serta membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dari hulu hingga hilir,” tutupnya.
Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah
