Beranda Hukum Gugatan Jabatan Ketum PB IKA PMII, PTUN Jakarta Menangkan Slamet Riyadi

Gugatan Jabatan Ketum PB IKA PMII, PTUN Jakarta Menangkan Slamet Riyadi

Ketua Umum PB IKA PMII Slamet Riyadi (tengah) memberikan keterangan. (Istimewa)

CILEGON – Slamet Riyadi dipastikan menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Hal itu setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan banding kubu Slamet terkait sengketa jabatan Ketua Umum.

Putusan Banding tertanggal 18 Februari 2026 itu berisi amar putusan Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JAKARTA. Adapun eksepsi dari terbanding 1 dan terbanding 2 tidak diterima seluruhnya.

Ketua Umum PB IKA PMII, Slamet Riyadi membeberkan empat poin Amar Putusan Banding dalam perkara itu, antara lain Majelis Hakim mengabulkan gugatan para penggugat/para pembanding untuk seluruhnya dan menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.

Kemudian, dalam Amar Putusan itu Tergugat/Terbanding I diperintahkan untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia terkait persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.

“Yang keempat, menghukum Terbanding 1 dan Terbanding II membayar biaya perkara secara tanggung renteng di dua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250 ribu,” kata Slamet, Kamis (19/2/2026).

Atas dasar Putusan PTUN tersebut, Slamet berharap agar dapat disadari oleh pihak yang terlibat untuk menghentikan dualisme yang terjadi pada PB IKA PMII.

Ia juga mengaku membuka diri kepada siapapun untuk membahas persoalan tersebut, selagi menciptakan kemaslahatan IKA PMII.

“Sebenarnya, saya tidak mau berperkara urusan PB IKA PMII, namun kenyataan eksternal kami yang mengharuskan merespons atas perkara tersebut. Mengingat kami adalah hasil dari proses permusyawaratan yang sah dan benar,” tutupnya.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd