Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

Pemkot Serang Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

ASN Pemkot Cilegon saat mengikuti Apel Pagi

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menetapkan pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 35 jam per minggu, di luar waktu istirahat. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang.

“Jam kerja ASN Pemkot Serang selama bulan Ramadan ditetapkan 35 jam per minggu, tidak termasuk jam istirahat,” ujar Murni.

Ia menegaskan, pengaturan jam kerja tersebut memiliki dasar hukum yang jelas melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Serang Nomor: 800/41/BKPSDM/II/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan, sebagai tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat.

Untuk perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, jam masuk ASN ditetapkan pukul 08.00 WIB. Sementara jam pulang pada Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam pulang menjadi pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB.

Murni memastikan penyesuaian jam kerja ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Seluruh perangkat daerah tetap diwajibkan menjalankan fungsi pelayanan secara optimal, termasuk melalui penerapan sistem shift atau pengaturan internal di instansi pelayanan publik.

“Standar layanan tidak boleh berkurang. Unit pelayanan seperti kesehatan, administrasi kependudukan, dan perizinan harus tetap menjaga kualitas dan kecepatan layanan,” tegasnya.

Selain itu, pengawasan terhadap disiplin ASN tetap dilakukan seperti hari kerja biasa. Kehadiran dan kinerja pegawai akan terus dipantau oleh pimpinan perangkat daerah masing-masing.

Baca Juga :  Polemik Pencopotan Sekda Cilegon, DPRD: Tak Pernah Ada Komunikasi

Ia juga mengingatkan bahwa bulan Ramadan tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan produktivitas kerja.

“Ramadan harus menjadi momentum untuk menjaga disiplin, integritas, dan meningkatkan semangat kerja,” pungkasnya.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo