Beranda Pemerintahan Pemkot Tangerang Batasi Jam Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan Selama Ramadan

Pemkot Tangerang Batasi Jam Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan Selama Ramadan

Surat edaran jam operasional rumah makan di Kota Tangerang selama bulan suci Ramadan di Kota Tangerang

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan peraturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Tangerang), Agapito De Araujo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 H.

Agapito menjelaskan, Satpol PP telah menerjunkan petugas ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait ketentuan jam operasional selama Ramadan.

Dalam aturan tersebut, rumah makan diperbolehkan beroperasi secara tertutup atau menggunakan tirai hingga pukul 17.00 WIB, tanpa menyelenggarakan live music maupun hiburan sejenis.

Sementara itu, tempat hiburan umum seperti karaoke dan spa diwajibkan menghentikan operasional sementara hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri. Adapun tempat biliar masih diperbolehkan beroperasi, kecuali pada pukul 17.00 hingga 21.00 WIB yang diwajibkan tutup guna menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih.

“Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan dan kekhusyukan masyarakat selama Ramadan,” ujar Agapito, Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan, Pemkot Tangerang telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha rumah makan dan tempat hiburan agar peraturan tersebut dapat diterapkan secara maksimal.

Menurutnya, kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah potensi gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan melalui patroli rutin untuk memastikan aturan ini ditegakkan dengan baik, sehingga Ramadan di Kota Tangerang dapat berlangsung aman, nyaman, dan tertib,” katanya.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga akan menggelar operasi secara berkala di seluruh wilayah guna memastikan seluruh lapisan masyarakat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Walikota Minta Warga Manfaatkan Keterampilan untuk Kemajuan Kota Tangerang

Tim Redaksi