CILEGON – Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Cilegon, diam-diam diduga telah merekrut tenaga honorer baru. Perekrutan honorer baru itu dilaporkan pada 2026 atau belum lama ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BantenNews.co.id, honorer baru itu menjabat sebagai sopir atau driver. Ia juga dikabarkan telah menerima honorarium sebesar Rp2,8 juta di Februari 2026.
Kepala Disporapar Kota Cilegon, Sakri Jasiman saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut tak berkomentar panjang. Ia hanya membantah dan memastikan kabar adanya perekrutan tenaga honorer baru di dinasnya itu tidak benar, kendati data yang dihimpun dirinya sebagai Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran di Disporapar telah menandatangani honor belanja tenaga sopir.
“Tidak, tidak ada (perekrutan honorer baru-red),” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (18/2/2026).
Sakri mengungkapkan, sebagai abdi negara dan pimpinan di Disporapar Kota Cilegon, dirinya berkomitmen taat dan patuh pada aturan terkait larangan perekrutan tenaga honorer baru.
Diketahui, pemerintah pusat secara resmi telah melarang pengangkatan/perekrutan tenaga honorer atau pegawai non-ASN baru hingga 31 Desember 2025 lalu. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto menegaskan aturan terkait larangan perekrutan tenaga honorer baru sudah tertulis jelas.
“Kan sudah ada itu edaran Menpan-RB, Undang-Undang, edaran Walikota itu kan ada semua,” katanya saat ditemui di area Kantor Walikota Cilegon.
Menurut Joko, apabila ada instansi yang secara ilegal melakukan perekrutan tenaga honorer baru, maka OPD harus siap berurusan dengan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ada sanksinya, itu risiko dia kalau ada pemeriksaan BPK segala macam, nanti dia (Kepala OPD) yang kena,” tutupnya.
Penulis: Maulana
Editor: Gilang Fattah
