Beranda Pemerintahan Waspada Penipuan Pajak, Warga Banten Jangan Klik Tautan Mencurigakan

Waspada Penipuan Pajak, Warga Banten Jangan Klik Tautan Mencurigakan

Ilustrasi penipuan pajak. (Net)

SERANG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai pajak.

Peringatan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 tentang kewaspadaan terhadap penipuan perpajakan. Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa pelaku terus mengembangkan berbagai modus untuk memperdaya masyarakat dengan memanfaatkan isu layanan perpajakan dan transformasi digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan masyarakat perlu lebih berhati-hati karena modus penipuan kini semakin beragam dan terlihat meyakinkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pesan, telepon, atau tautan yang mengatasnamakan DJP. Jangan pernah mengunduh file berformat .apk atau mengklik tautan mencurigakan tanpa verifikasi,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima BantenNews.co.id, Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah isu kerap dijadikan kedok oleh pelaku, di antaranya pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga informasi mutasi atau promosi pejabat DJP.

Adapun modus yang paling sering dilaporkan meliputi pengiriman pesan WhatsApp yang meminta korban mengunduh aplikasi palsu, tautan tiruan aplikasi M-Pajak, hingga permintaan pelunasan tagihan pajak atau proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).

“Pelaku juga kerap mengirim tautan palsu pembayaran meterai elektronik, bahkan menelepon korban dan meminta transfer sejumlah uang. Perlu ditegaskan, DJP tidak pernah meminta pembayaran atau data pribadi melalui pesan pribadi maupun aplikasi tidak resmi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Inge mengimbau masyarakat yang menerima pesan atau panggilan mencurigakan agar segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi DJP, seperti kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau layanan live chat di www.pajak.go.id.

Baca Juga :  Berpura-pura Jadi Pegawai Kemenhub, Pria Ini Tipu Pengusaha Rp1,5 M

Selain itu, dugaan penipuan juga dapat dilaporkan melalui kanal Kementerian Komunikasi dan Digital, seperti laman aduannomor.id untuk pelaporan nomor telepon penipu serta aduankonten.id untuk pelaporan konten atau tautan penipuan. Masyarakat juga dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Ingat, kewaspadaan adalah kunci. Jangan klik tautan sembarangan, jangan unduh aplikasi dari sumber tidak resmi, dan jangan pernah mentransfer uang tanpa memastikan kebenarannya melalui saluran resmi DJP,” pungkasnya.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd