SERANG – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan atas terungkapnya dugaan praktik child grooming di tengah masyarakat. Komnas menilai praktik tersebut nyata, berbahaya, dan kerap tersembunyi di balik narasi hubungan asmara.
Komnas Perempuan juga menegaskan masyarakat harus menghormati dan melindungi korban yang berani bersuara, meski peristiwa terjadi bertahun-tahun lalu.
Komnas memandang langkah korban membuka pengalaman kekerasan sebagai bagian penting dari pemenuhan hak atas perlindungan dan pemulihan.
“Kesulitan korban untuk bersuara bukan tanda persetujuan, melainkan cerminan tekanan psikologis, ketimpangan relasi kuasa, dan stigma sosial,” tegas Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris, dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Manipulasi dan Relasi Kuasa
Sundari menjelaskan, pelaku kekerasan seksual tidak selalu menggunakan paksaan fisik. Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan relasi kuasa yang timpang dan manipulasi emosional hingga korban merasa bergantung, tidak berdaya, bahkan bersalah.
Berdasarkan pendokumentasian pengaduan, Komnas mengidentifikasi cyber grooming sebagai salah satu bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Pelaku biasanya mendekati korban yang memiliki kerentanan tertentu, baik dari sisi usia, pendidikan, kondisi fisik, maupun ekonomi, lalu mengeksploitasi atau melecehkannya.
Dalam praktik child grooming, orang dewasa membangun kedekatan dan ketergantungan emosional dengan anak untuk tujuan eksploitasi seksual. Pihaknya juga mencatat perempuan dewasa dapat berada dalam situasi rentan menjadi korban grooming.
Pelaku kerap menyentuh atau memperlakukan bagian tubuh sensitif anak untuk menurunkan batasan korban dan membiasakan anak terhadap perilaku seksual. Pelaku menyamarkan tindakan itu sebagai bentuk perhatian atau kasih sayang.
Sundari menegaskan, anak tidak memiliki kapasitas setara untuk memberikan persetujuan (consent) dalam relasi seksual dengan orang dewasa.
“Perbedaan usia, kematangan psikologis, pengalaman, dan posisi sosial membuat relasi tersebut tidak setara sejak awal,” tegas Sundari.
Sundari juga menilai anggapan bahwa child grooming merupakan isu tabu atau urusan pribadi justru menormalisasi kekerasan seksual terhadap anak. Relasi yang tampak suka sama suka sering kali menutupi manipulasi dan kontrol terhadap korban.
Data Kekerasan dalam Relasi Pacaran
Merujuk Catatan Tahunan 2024, Komnas Perempuan mencatat 407 kasus kekerasan dalam pacaran dan 632 kasus kekerasan oleh mantan pacar.
Pada kelompok usia 14–17 tahun, terjadi 36 kasus kekerasan dalam pacaran dan 52 kasus oleh mantan pacar, sebagian berupa kekerasan seksual. Sementara pada usia 18–24 tahun, tercatat 233 kasus kekerasan dalam pacaran dan 421 kasus oleh mantan pacar.
Di kelompok usia 25–40 tahun, terdapat 81 kasus kekerasan dalam pacaran dan 86 kasus oleh mantan pacar. Sedangkan pada usia 41–60 tahun, terdapat 11 kasus kekerasan dalam pacaran dan 4 kasus oleh mantan pacar.
Sundari menilai data tersebut menunjukkan pola relasi kuasa dalam hubungan personal dengan pelaku yang umumnya merupakan orang terdekat. Pola serupa juga muncul dalam praktik child grooming.
Rekomendasi untuk Aparat dan Pemerintah
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih menegaskan, penanganan child grooming tidak boleh berhenti pada sorotan publik. Ia meminta seluruh pihak memprioritaskan pemulihan korban melalui dukungan psikologis, sosial, dan penyediaan lingkungan aman.
Komnas Perempuan merekomendasikan aparat penegak hukum menerapkan prinsip non-reviktimisasi sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dahlia juga meminta aparat tidak memproses pelaporan balik terhadap korban dengan pasal pencemaran nama baik atau pasal lain yang berpotensi mengkriminalisasi korban.
Selain itu, pihaknya mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) menyusun pedoman nasional penanganan child grooming yang menegaskan anak tidak dapat memberikan consent yang sah dalam relasi seksual dengan orang dewasa.
“Kami juga meminta UPTD PPA memastikan pendekatan berbasis korban sesuai mandat UU TPKS,” ujarnya.
“Kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Dewan Pers, Komnas meminta agar media dan platform digital tidak menyajikan pemberitaan yang menyalahkan korban atau menyiratkan adanya kesepakatan dalam relasi anak dan orang dewasa,” tambah Dahlia.
Pihaknya juga meminta DPR RI memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi UU TPKS, khususnya dalam perlindungan dan pemulihan korban grooming.
“Melalui pernyataan ini, Komnas Perempuan mengajak masyarakat dan tokoh publik tidak menyalahkan korban serta memperluas dukungan bagi pemulihan korban kekerasan seksual, terutama anak-anak,” kata Dahlia.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
