
SERANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak gugatan praperadilan yang diajukan HA, tersangka kasus pembunuhan anak seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Cilegon. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Serang, Jumat (13/2/2026).
Permohonan praperadilan diajukan HA untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Cilegon. Gugatan itu berkaitan dengan kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah di Kompleks BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, pada 16 Desember 2025.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil, bukan materiil perkara. Hakim menilai penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan HA sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Atas dasar tersebut, majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan.
Kuasa hukum termohon menyatakan putusan tersebut menegaskan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga upaya paksa telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Putusan ini menunjukkan tahapan yang kami lakukan sudah profesional dan sesuai aturan,” ujarnya usai persidangan.
Ia menambahkan, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum HA, Sahat Butar-butar, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap akan membuktikan bahwa kliennya bukan pelaku dalam persidangan pokok perkara.
“Praperadilan hanya menguji aspek formil. Soal substansi perkara akan kami buktikan nanti di persidangan,” kata Sahat.
Ia juga menyebut tidak ada saksi yang secara langsung melihat kliennya melakukan perbuatan yang dituduhkan. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap HA dipastikan berlanjut ke tahap berikutnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo