Beranda Hukum Persengkongkolan Korupsi Sampah Rp20,3 Miliar, Eks Kadis LH Tangsel Divonis 7 Tahun...

Persengkongkolan Korupsi Sampah Rp20,3 Miliar, Eks Kadis LH Tangsel Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel usai menjalani sidang putusan Tipikor di Pengadilan Negeri Serang (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG — Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan bersamaan dengan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya dalam perkara persekongkolan pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan, pada sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (11/2/2026).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten. Perbuatan mereka dinilai bertentangan dengan program pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara.

Untuk Wahyunoto, majelis menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Wahyunoto sejak awal mengetahui PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP) tidak memiliki fasilitas lahan, keahlian teknis, maupun pengalaman pengelolaan/pengolahan sampah. Perusahaan tersebut sebelumnya hanya bergerak di bidang pengangkutan sampah dan pernah bekerja sama dengan DLH Kota Tangerang Selatan.

Pada pelaksanaan kontrak, PT EPP tidak mengelola sampah sesuai ketentuan. Sampah yang diangkut justru dibuang ke sejumlah lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan akhir, hingga memicu penolakan warga.

Hal yang meringankan bagi Wahyunoto antara lain bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Majelis juga menilai pengangkutan sampah berjalan relatif baik, meski pengelolaannya tidak sesuai kontrak.

Sementara itu, terdakwa Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diperintahkan tetap ditahan. Hakim menilai Tubagus mengetahui keterbatasan PT EPP dalam pengelolaan sampah, sementara pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak karena pembuangan dilakukan di lokasi yang tidak memenuhi standar. Sikap kooperatif, belum pernah dihukum, dan tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Baca Juga :  Korupsi Sampah Tangsel: Terkuak Dana Rp415 Juta hingga Ribuan Ritase Sampah Dibuang Ilegal di Bogor

Adapun terdakwa Sukron Yuliadi Mufti divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,96 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang; bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 3 tahun.

Majelis menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp20,31 miliar. Dari proyek pengelolaan sampah tersebut, Sukron dinyatakan menerima Rp3,96 miliar.

Dalam uraian majelis, pengelolaan sampah dilakukan di enam dari delapan lokasi pembuangan masing-masing dua di Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi—tanpa proses pemilahan dan pengolahan sebagaimana kontrak. Sampah dari TPA Cipeucang diangkut dengan truk dan langsung dibuang lalu ditimbun tanah.

Namun, pada dua lokasi lain—TPA Bangkonol di Kabupaten Pandeglang dan TPPAS Regional Lulut Nambo di Bogor Timur pengelolaan dilakukan sesuai kontrak, dengan metode pemilahan dan pemrosesan yang menghasilkan bahan bakar padat, kompos, serta penanganan residu sesuai standar lingkungan.

Meski sikap kooperatif, belum pernah dihukum, dan tanggungan keluarga menjadi faktor meringankan bagi Sukron, majelis menilai perbuatannya tetap memperkuat terjadinya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo