SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengklaim telah menindak 25 kasus pertambangan sepanjang tahun 2025. Penindakan tersebut mencakup tambang ilegal maupun tambang berizin yang terbukti melanggar ketentuan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Yudhis Wibisana, mengatakan jumlah penindakan tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, pihaknya menutup sekitar 20 lokasi tambang.
“Ini terus berlanjut karena masyarakat, khususnya di kawasan hutan, melakukan penambangan bukan untuk kaya. Mereka menambang sambil menunggu sawah atau kebun, karena ada nilai ekonomi untuk menutupi nafkah sehari-hari,” ujar Yudhis, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan harus disertai langkah lanjutan, terutama terkait pemulihan lingkungan di lokasi bekas tambang. Menurutnya, banyak area bekas penindakan yang dibiarkan gundul tanpa upaya penghijauan kembali.
“Pasca-penindakan, kita harus berkelanjutan. Setelah pelaku ilegalnya ditindak pidana, ke depan bagaimana? Alamnya sudah rusak. Ini perlu langkah lanjutan, dan kewenangan tersebut berada pada pemerintah daerah maupun pusat. Kami ingin memotivasi agar ada kolaborasi bersama menindaklanjuti kerusakan hutan akibat penambangan liar,” jelasnya.
Yudhis menambahkan, kepolisian bersama pemerintah akan mendorong masyarakat untuk melakukan penanaman kembali di bekas lokasi tambang. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko bencana lingkungan.
“Jika masyarakat sudah sadar, mereka menyiapkan bibit, lalu kita menggiring masyarakat untuk menanam kembali di lingkungannya guna mengantisipasi bencana. Karena masyarakat juga yang akan terdampak apabila terjadi bencana,” katanya.
Ke depan, Polda Banten akan terus berkomunikasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah serta masyarakat, baik dalam upaya pencegahan, penindakan, maupun penanganan pascapenindakan. Informasi dari media sosial terkait aktivitas pertambangan juga akan disaring sebagai bahan penelusuran.
“Karena itu, kami ingin berkolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah setempat untuk mengantisipasi, baik dari sisi penegakan hukum maupun pascapenegakan hukum, agar alam tersebut dapat dihijaukan kembali,” pungkasnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
