Beranda Hukum Pelaku Pencekok Miras dan Paksa Perempuan di Kabupaten Serang Layani Pria di...

Pelaku Pencekok Miras dan Paksa Perempuan di Kabupaten Serang Layani Pria di Indekos Bertambah

Tersangka kedua pencekok miras dan cabuli perempuan di kabupaten Serang

SERANG – Terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur bertambah satu orang. Polisi kembali menangkap pelaku berinisial MA alias Minus (19), warga desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang sebagai terduga pelaku.

Diketahui, penangkapan MA merupakan hasil pengembangan perkara pada tersangka pertama berinisial MI yang lebih dulu diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Rabu (4/2/2026).

MA ditangkap di tempat kerjanya yang berada di Jalan Desa Dangdeur, Desa Gembong, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, tanpa perlawanan, Selasa (10/2/2026) kemarin.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menjelaskan setelah melakukan pendalaman perkara pada tersangka pertama, polisi kemudian membidik terduga pelaku lain. Sehingga MA berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Setelah kami melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti, tim berhasil mengamankan tersangka MA di lokasi kerjanya,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Dijelaskan Andi, peristiwa itu bermula saat MI menghubungi korban yang berusia 13 tahun melalui aplikasi WhatsApp dengan mengajak keluar. Korban yang tak menaruh curiga kepada pelaku, kemudian menyetujui ajakan tersebut.

Sekira pukul pukul 22.00 WIB, tersangka menjemput korban dari tempat tinggalnya dan bergegas pergi membawa korban. Tersangka MI membawa korban menuju kawasan Industri Modern Cikande.

Di lokasi itu, keduanya duduk selama kurang lebih 1 jam sebelum akhrinya korban dieksekusi oleh pelaku di tempat kos yang berada di wilayah Desa Tambak.

“Berdasarkan keterangan korban, setelah tiba di kosan, terdapat 3 orang lainnya yaitu 1 wanita dan 2 pria yang sudah berada di lokasi. Tersangka kemudian menyiapkan minuman keras berupa anggur merah dan memaksa korban untuk meminumnya,” ucapnya.

Andi menerangkan, selepas pelaku mencekoki korban dengan miras, korban kemudian mengaku merasa pusing dan berada dalam kondisi setengah sadar akibat efek alkohol dalam miras tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Kecurangan Wasit, Serang Jaya Bakal Lapor ke Polda Banten

Kemudian, dalam kondisi itukah pelaku memanfaatkan untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada korban.

Kemudian, pelaku membawa korban ke kosan kosong yang berada di tak jauh dari tempat indekos awal yang mereka datangi.

Selanjutnya, dilokasi kedua pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban secara paksa dengan melucuti pakaian korban dan melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.

Setelah kejadian, korban kembali ke rumah dan memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Serang.

“Kami telah melakukan pemeriksaan baik terhadap korban, saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korban terkait tindak pidana yang terjadi,” terangnya.

Dengan begitu, saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polres Serang dan menjalani pemeriksaan penyidikan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi mengungkap telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tuturnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo