TANGERANG – Jajaran Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal yang melibatkan senjata tajam dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan pada Selasa (10/2/2026).
Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper melaksanakan patroli mobile pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa Operasi Pekat Jaya digelar untuk menekan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya menjelang meningkatnya aktivitas warga.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya begal yang mengancam keselamatan warga. Penindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor dan mengenakan jaket ojek online. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan senjata tajam berupa satu bilah pisau serta kunci letter T yang disimpan di dalam tas dan saku jaket pelaku.
Kedua pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui masing-masing berinisial J alias Jack (28) dan AS (21). Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui hendak menggunakan senjata tajam tersebut untuk melakukan perampasan sepeda motor milik calon korban.
Lebih lanjut, kedua pelaku juga mengaku telah melakukan aksi begal sebelumnya dengan modus memepet korban, menodongkan senjata tajam serta senjata api jenis pistol, hingga korban terjatuh dan tidak berdaya. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban.
Sementara itu, Kapolsek Batuceper Gunawan menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kejahatan jalanan, termasuk senjata tajam dan alat yang biasa digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Batuceper untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara.
Tim Redaksi
