Beranda Hukum Maman Mauludin Resmi Gugat Walikota Cilegon ke PTUN

Maman Mauludin Resmi Gugat Walikota Cilegon ke PTUN

Dadang Handayani, Kuasa Hukum Sekretaris Daerah Cilegon, Maman Mauludin usai mendatangi PTUN Serang. (Ist)

SERANG – Pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon, Maman Mauludin oleh Walikota Cilegon yang hanya beralaskan surat rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Desember tahun 2025 lalu berbuntut panjang.

Babak baru diberhentikannya Maman Mauludin dari jabatan Sekda terkonfirmasi dengan dilakukannya gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dan telah teregistrasi dengan Nomor: 6/G/2026/PTUN.SRG pada Selasa (10/2/2026) ini.

Melalui kuasa hukumnya, Dadang Handayani dan Tim, Maman Mauludin melakukan perlawanan dengan mendaftarkan gugatannya tersebut di PTUN Serang.

“Iya benar hari ini kita sudah secara resmi daftar gugatan Pak Sekda, langkah ini penting agar memiliki kepastian hukum dan salah satu upaya untuk memulihkan harkat dan martabatnya beliau,” kata Dadang dalam rilisnya kepada BantenNews.co.id.

Dikatakan Dadang, upaya gugatan di PTUN setelah upaya keberatan atas keputusan Walikota yang diduga cacat prosedur dan banding administratif tidak diindahkan. Sehingga yang menjadi objek sengketa ada dua yaitu Surat Keputusan Walikota Cilegon Nomor : 800. 1.3.3/ Kep.190 – BKPSDM 2025, tanggal 1 Desember 2025, tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon.

“Sebelumnya atas SK pemberhentian Pak Sekda, secara administratif kita sudah ingatkan Pak Wali melalui mekanisme surat keberatan yang sudah kita kirim dan sudah dijawab dengan tetap pada keputusannya,” terangnya.

Dadang menambahkan, terkait dengan Surat Perintah Pelaksana Nomor : 800.1.3.1/2675-BKSDM tanggal 1 Desember 2025 tentang Penunjukan Penjabat Sekda Kota Cilegon pengganti sementara Ahmad Aziz Setia Ade Putra tak luput turut menjadi atensi pihaknya.

Menurut Dadang, penunjukan tersebut diduga telah mengangkangi keajekan penerapan hukum administrasi yang telah banyak mengatur mekanisme terkait proses pemberhentian pejabat Sekda dan penunjukan penggantinya.

Baca Juga :  Pengisian Direksi dan Dewan Pengawas PDAM-Cilegon Mandiri akan Dilelangkan

“Karena ini wilayah administrasi, kita sudah tempuh melalui surat keberatan atas keputusan tersebut, karena diabaikan, maka upaya banding melalui sarana BPASN (Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara) juga sudah ditempuh, meskipun jawaban BPASN tidak berwenang mengadili, dan PTUN ini menjadi sarana peradilan untuk kita uji sah dan tidaknya keputusan Walikota tersebut,” jelasnya.

Masih menurut Dadang, upaya melakukan gugatan atas keputusan Walikota Cilegon ke PTUN, setelah upaya jalan tengah yang diinisiasi oleh Wagub Banten sejauh ini tidak menemukan titik temu. Sedangkan ada wewenang PTUN terkait tenggangnya waktu untuk mendaftarkan gugatan.

“Kita menunggu upaya Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat, dan melalui Wagub sudah ditunaikan dengan memfasilitasi memanggil para pihak. Upaya yang dilakukan Wagub sudah senapas dengan adanya surat Mendagri melalui Dirjen Otda untuk melakukan pengawasan dan pembinaan,” katanya.

Sementara Muhamad Abnas, tim hukum Maman Mauludin lainnya menyampaikan, keputusan Walikota Cilegon yang memberhentikan Maman cacat formil. Karena baik tahapan maupun koordinasi terkait usulan pemberhentian Sekda tidak terkonfirmasi dengan Gubernur Banten.

“Ini kan tidak ada melakukan koordinasi kepada Gubernur sebagai pengawas, jadi tahapannyapun ditabrak, karena itu kita akan uji keabsahan sah dan tidaknya keputusan tersebut di sini,” tandasanya.

Tim Redaksi