Beranda Hukum Cabuli Perempuan Disabilitas, Kakek Penjual Getuk di Kabupaten Serang Ditangkap

Cabuli Perempuan Disabilitas, Kakek Penjual Getuk di Kabupaten Serang Ditangkap

(Sumber grid.id)

KAB. SERANG – Seorang kakek penjual getuk berinisial MA (64), diamankan warga setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun yang diketahui memiliki keterbatasan intelektual (Tunagrahita) di Kabupaten Serang.

Diketahui, terduga pelaku tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Serang untuk menjalani pendalaman perkara.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady membenarkan pihaknya telah mengamankan kakek terduga pelaku cabul tersebut.

“Pelaku sudah diamankan setelah sebelumnya ditangkap warga di kawasan Industri Modern Cikande dan langsung dibawa ke Mapolres Serang,” katanya, Senin (9/2/2026).

Andi menjelaskan, peristiwa naas itu terjadi di salah satu wilayah di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada Sabtu 31 Desember 2025 lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan keterangannya, kejadian bermula ketika pelaku yang mengendarai sepeda motor berhenti di rumah korban dan masuk setelah melihat pintu dalam kondisi terbuka.

Kaya Andi, pelaku kemudian meminta korban membuatkan kopi serta memberikan uang Rp15 ribu kepada korban.

Setelah itu, pelaku mengikuti korban ke dalam rumah, menutup pintu, kemudian pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menarik tangan korban dan menyandarkan tubuh korban ke tembok.

Dengan begitu, aksi bejat kakek tersebut dipergoki keponakan korban yang datang ke rumah korban. Saksi kemudian berteriak memanggil warga sekitar untuk menyelamatkan korban dari aksi bejat kakek tersebut.

Mengetahui aksinya diketahui, pelaku sempat membantah tuduhan dan melarikan diri dengan alasan hendak ke kamar mandi.

Lebih jauh, dengan kondisi geram, warga kemudian melakukan pengejaran hingga ke kawasan Industri Modern Cikande dan berhasil menangkap pelaku sebelum menyerahkannya kepada polisi.

Sejumlah barang pun bukti juga telah diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Pengedar Ganja di Serang

Kini, pihak kepolisian masih memeriksa korban dan para saksi guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, MA terancam dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd