Beranda Hukum 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Dibekuk Polisi, Akui Beraksi hingga 16 Kali

2 Pelaku Curanmor di Tangerang Dibekuk Polisi, Akui Beraksi hingga 16 Kali

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku diamankan usai melakukan aksi pencurian sepeda motor pada dini hari, Jumat (6/2/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil patroli intensif yang terus ditingkatkan selama pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026.

“Operasi Pekat Jaya 2026 kami fokuskan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi pada jam-jam rawan. Patroli malam terus kami intensifkan demi memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Kombes Pol. Jauhari.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di depan PT Pardic Jaya Chemicals, Jalan Gatot Subroto Km 1, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Saat itu, petugas patroli mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan karena sepeda motornya dicuri.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Pasir Randu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan berkat sinergi dengan personel Polsek Curug yang juga tengah melaksanakan patroli.

Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 16 kali di sejumlah lokasi berbeda.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kunci letter T, kunci L, pistol mainan, dua unit sepeda motor, serta beberapa kunci kontak dan telepon genggam. Modus yang digunakan adalah merusak kunci kontak kendaraan,” jelasnya.

Kedua tersangka masing-masing berinisial PG (20) dan WAH (21), dengan peran sebagai eksekutor dan joki. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Ngaku Kenalan Pegawai Dindikbud Kabupaten Serang, Dua Penipu Ditangkap

Tim Redaksi