Beranda Pemerintahan DESDM Banten Nilai Metode Penambangan di Mancak Berisiko Bagi Keselamatan

DESDM Banten Nilai Metode Penambangan di Mancak Berisiko Bagi Keselamatan

Kondisi salah satu tambang di Mancak Kabupaten Serang saat sidak Ombudsman Perwakilan Banten. (Istimewa)

SERANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten menilai metode penambangan di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, tidak memenuhi kaidah penambangan yang baik dan benar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan kerja.

Penelaah Teknis Kebijakan DESDM Banten, Ade Ichsanudin mengatakan, aspek teknis merupakan persyaratan utama dalam operasional pertambangan. Penerapan kaidah teknis diperlukan untuk memastikan keselamatan pekerja selama kegiatan berlangsung.

“Semuanya itu dilakukan supaya memastikan ketika bekerja, dari sektor keselamatan kerjanya juga terjamin,” kata Ichsan, Kamis (5/2/2026).

Ia mengungkapkan, hasil pemantauan di lapangan menemukan metode penggalian yang dinilai membahayakan. Struktur tebing tambang terlihat terlalu curam dan tidak sesuai standar keselamatan.

“Ini kan tegakannya hampir 90 derajat. Nah, ini yang disebut sebagai tidak melakukan kaidah penambangan yang baik dan benar,” ujarnya.

Ichsan menjelaskan, terhadap tambang yang telah mengantongi izin, pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi administratif sebagai langkah awal pembinaan.

“Kalau misalkan mereka berizin, itu masuk ke dalam pelanggaran administrasi. Bisa kita bina dulu, kita tegur,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin, Ichsan menegaskan terdapat konsekuensi hukum pidana.

“Kalau ini memang tidak berizin, ya bisa langsung dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” katanya.

Ia menyebutkan, di Kabupaten Serang tercatat sekitar 88 tambang yang memiliki izin resmi. Namun, jumlah tambang ilegal diperkirakan lebih banyak.

Keterbatasan kewenangan pemerintah daerah menjadi salah satu kendala dalam penindakan langsung terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Menurut Ichsan, wilayah Kecamatan Mancak memang termasuk kawasan pertambangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kabupaten Serang. Meski demikian, setiap kegiatan pertambangan tetap diwajibkan memiliki izin sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Walikota Cilegon Sidak Kantor Kelurahan Cibeber, Tegaskan Pelayanan Publik Harus Optimal

Terkait tindak lanjut atas temuan di lapangan, Ichsan menyampaikan laporan akan diteruskan melalui mekanisme satuan tugas dan Ombudsman.

“Kami dari Dinas ESDM bagian dari Satgas Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan,” katanya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd