Beranda Pemerintahan Sekda: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dibayar dari Anggaran Insentif

Sekda: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dibayar dari Anggaran Insentif

Suasana pertemuan DPRD Kabupaten dengan Pemkab Serang membahasn gaji PPPK Paruh Waktu. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membuka peluang pergeseran anggaran untuk penggajian guru dan tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Alokasi anggaran insentif sebesar Rp13,5 miliar akan digeser untuk belanja barang dan jasa gaji guru dan tenaga pendidik PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara DPRD Kabupaten Serang dengan Pemkab Serang si ruang paripurna, Kamis (5/2/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldy Dhuhana mengatakan, pemerintah mengambil opsi pergeseran anggaran insentif menjadi gaji PPPK Paruh Waktu.

“Kita mencoba membayarkan dari pemindahan (anggaran) insentif jadi belanja barang dan jasa. Tapi nilainya belum sesuai, walau secara nilai bisa disamakan dengan yang sudah diterima dalam tahun sebelumnya. Hal itu sesuai dengan PermenPAN RB,” jelas Zaldi.

Selain itu, lanjut Zaldy, Pemkab Serang terus berkoordinasi dengan Kemendikdas terkait diskresi penggunaan dana BOS untuk penggajian PPPK Paruh Waktu.

“Kita masih menunggu perubahan juknis (petunjuk teknis-red) BOS dari pusat. Karena BOS kan (aturannya) memang ngga bisa menggaji ASN,” ucap Zaldy.

“Kita terus mencoba supaya peluang kedua (bisa dilonggarkan aturannya). Untuk anggaran insentif itu ada Rp13,5 miliar bisa dibayarkan sampai (pembahasan) APBD Perubahan 2026 bisa ditambahkan kembali,” tambah Zaldy.

Meski begitu, kata Zaldy, dari 3.587 guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu, terdapat 1.018 orang yang tidak masuk daftar penerima insentif pada 2017.

“Karena (jumlah guru) dinamis. Jadi ada 1.018 orang yang tidak masuk data penerima insentif. Jadi memang diperkirkan belum bisa dibayar semua,” ujarnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah