Beranda Hukum Eks Pejabat PDAM Lebak Didakwa Korupsi Penyertaan Modal Rp2,24 M

Eks Pejabat PDAM Lebak Didakwa Korupsi Penyertaan Modal Rp2,24 M

Para terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PDAM Lebak usai sidang di Pengadilan Tipikor Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mendakwa empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli Kabupaten Lebak tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp2,24 miliar.

Diketahui, keempatnya adalah Oya Masri, mantan Direktur Utama PDAM Lebak, Ade Nurhikmat, Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Fahrullah, Direktur CV Farkie Mandiri, serta Anton Sugiyo Wardoyo, Direktur Utama PT Bintang Lestari Persada.

JPU Kejari Lebak, Ires Hanifan Kenutama menyebut, para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,24 miliar.

Dakwaan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (4/2/2026).

Menurut dia, Oya Masri selaku Direktur Utama PDAM Lebak sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menyetujui pembayaran penuh atas pekerjaan pemasangan Jaringan Distribusi Utama (JDU), Jaringan Distribusi Pembagi (JDP), dan Sambungan Rumah (SR) di Kecamatan Rangkasbitung dan Sajira.

Padahal, kata dia, hasil verifikasi menyatakan terdapat 229 sambungan rumah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (non-eligible).

“Namun pembayaran tetap dilakukan 100 persen terhadap 1.350 sambungan rumah,” kata Ires di hadapan majelis hakim.

Kemudian, Jaksa juga mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah Banten.

Meski terdapat kelebihan pembayaran, lanjut jaksa, Oya Masri disebut tidak memerintahkan penyedia jasa untuk mengembalikan kelebihan tersebut.

Selain itu, dalam pekerjaan perbaikan pompa submersible intake PDAM Lebak, Oya Masri diduga melakukan kesepakatan dengan Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Adapun dokumen penawaran disusun tanpa kerangka acuan kerja, harga perkiraan sendiri, maupun harga pembanding, sehingga pembayaran dilakukan di atas harga pasar.

Baca Juga :  Sidang Perdana Pagar Laut di Tangerang Digelar Akhir Bulan Ini

Lebih jauh, jaksa juga menyoroti penggunaan anggaran penyertaan modal yang tidak sesuai peruntukan.

Dari total anggaran tahun 2020, sebesar Rp1,37 miliar disebut digunakan untuk belanja operasional non-investasi, termasuk untuk pembiayaan kegiatan pada tahun 2021.

Dengan begitu, perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga peraturan pengadaan barang dan jasa BUMD serta peraturan daerah terkait penyertaan modal.

Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lebak tertanggal pada Juli 2025 lalu, perbuatan para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.245.462.793.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, dalam persidangan, terdakwa Oya Masri, mantan Direktur Utama PDAM Lebak dan Anton Sugiyo Wardoyo, Direktur Utama PT Bintang Lestari Persada, akan mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU tersebut.

Namun demikian, dua terdakwa lainnya, yakni Ade Nurhikmat selaku Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak dan Fahrullah selaku Direktur CV Farkie Mandiri, memilih tidak mengajukan eksepsi dan menyatakan akan langsung menanggapi dakwaan jaksa dalam pemeriksaan pokok perkara.

Sehingga, ketua majelis hakim menyatakan sidang ditunda selama satu minggu.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd