Beranda Hukum Polda Banten Akan Panggil Panji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Banten Akan Panggil Panji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penistaan Agama

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea saat dimintai keterangan. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten berencana memanggil komika Panji Pragiwaksono sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama.

Diketahui, laporan itu diajukan seorang warga Cikande, Kabupaten Serang, terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyidik masih akan memintai klarifikasi dari para pihak terkait.

“Direktorat Reskrimsus Polda Banten akan mengundang para pihak untuk klarifikasi,” kata Maruli, Rabu (4/2/2026).

Ia menyebut, pemanggilan direncanakan dilakukan dalam waktu dekat. Sebelumnya, Polda Banten membenarkan telah menerima laporan pengaduan masyarakat terhadap Panji Pragiwaksono. Laporan tersebut diajukan oleh Supriatna pada Sabtu malam (24/1/2026) lalu.

Menurut Maruli, Supriatna merupakan warga Perumahan Cikande Permai, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dalam pelaporan itu, Supriatna didampingi dua saksi, yakni Mustaghfirin dan Akhmad Chotib dari Advokat Persaudaraan Islam (API) Banten.

Pelapor mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan pernyataan yang mengandung permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama melalui sarana teknologi informasi.

Maruli menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan unggahan konten di media sosial Instagram yang diduga diunggah melalui akun pandji pragiwaksono.

Kata Maruli, konten berupa potongan video stand-up comedy itu dinilai mengandung pernyataan bermuatan permusuhan.

“Pelapor mengetahui konten tersebut pada Selasa, 20 Januari 2026, saat berada di kediamannya di wilayah Cikande,” ucapnya.

Dalam penanganan awal perkara ini, polisi telah menerima sejumlah barang bukti, antara lain satu unit flashdisk berisi rekaman video dan tangkapan layar unggahan media sosial, serta satu bundel hasil cetak tangkapan layar konten yang dilaporkan.

Baca Juga :  Polda Banten Ringkus 6 Pelaku Sindikat Pencuri Mobil L300

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd