
SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II memberikan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam pembenahan tata kelola sektor pertambangan.
Pendampingan ini dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas pertambangan di wilayah Banten dalam beberapa waktu terakhir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Deden Apriandhi mengatakan, pengawasan sektor pertambangan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Terutama setelah penutupan sejumlah aktivitas tambang di Jawa Barat yang berdampak pada meningkatnya kegiatan serupa di Banten.
“Kita mendapatkan pendampingan dari Korsupgah KPK di area pertambangan. Karena memang beberapa waktu ini Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang aktivitas pertambangannya meningkat,” kata Deden di Kantor Dinas ESDM, Selasa (3/2/2026).
Menurut Deden, KPK meminta Pemprov Banten memperkuat pengawasan di seluruh rantai usaha pertambangan, mulai dari proses perizinan hingga penjualan hasil tambang.
“Kami di Provinsi Banten harus bisa mengawasi semua komponen yang terkait dengan pertambangan, dari mulai izin sampai dengan penjualan. Rangkaiannya panjang dan harus dikontrol,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten akan melakukan evaluasi lanjutan bersama instansi terkait. Saat ini, terdapat 14 tambang ilegal di seluruh Banten yang telah diusulkan untuk ditutup. Sebagian di antaranya telah lebih dulu ditertibkan oleh kepolisian.
“Yang sudah diusulkan proses penutupan itu sebelumnya karena ditutupkan pihak kepolisian,” kata Deden.
Selain tambang ilegal, Pemprov Banten juga menutup sementara tiga tambang yang memiliki izin, namun tidak memenuhi ketentuan administrasi dan teknis, termasuk tidak memperpanjang perizinan
“Ada juga yang ilegal kita tutup sementara” katanya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, pertemuan dengan jajaran Pemprov Banten merupakan pertemuan kedua untuk membahas perbaikan tata kelola pertambangan, khususnya mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Kami melihat di Banten ini banyak dinamika pertambangan, khususnya MBLB seperti pasir, tanah, batu gamping dan lainnya. Kami punya program untuk memperbaiki tata kelola pertambangan ini,” ujarnya.
Bahtiar menambahkan, perbaikan tata kelola diarahkan pada peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh ketentuan, mulai dari perizinan, operasional, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang.
Hal tersebut berkaitan langsung dengan potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan retribusi.
“Produksi tambang ini ada hak negara melalui pajak dan retribusi. Karena itu perlu dipastikan kesesuaian antara izin, rencana kerja dan produksi riil di lapangan,” katanya.
Ia menegaskan, kepemilikan izin tidak selalu mencerminkan kepatuhan penuh terhadap aturan.
KPK masih menemukan praktik produksi melebihi kuota, ketidaksesuaian rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), serta lokasi produksi yang tidak sesuai izin.
“Yang legal ada suratnya saja belum tentu clear and clean, apalagi yang ilegal. Karena itu kehadiran pemerintah di daerah harus kuat,” tegasnya.
KPK mendorong kolaborasi Pemprov Banten dengan pemerintah kabupaten dan kota, kepolisian, serta kejaksaan untuk memperkuat pengawasan sektor pertambangan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, memenuhi hak negara, serta meminimalkan dampak lingkungan.
“Kami akan terus memonitor progresnya. Pemprov nanti memandu kabupaten/kota untuk membuat laporan perkembangan secara berkala agar perbaikan ini berkelanjutan,” ucapnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd