LEBAK – Kebijakan efisiensi anggaran tahun 2026 berdampak pada sektor layanan kesehatan. Sebanyak 23 tenaga kerja outsourcing di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, diberhentikan dari pekerjaannya, Selasa (3/2/2026).
Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang narasumber internal rumah sakit yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebutkan, puluhan tenaga kerja yang diberhentikan berasal dari jasa kebersihan dan pengamanan.
“Total ada 23 orang yang tidak dilanjutkan kontraknya, terdiri dari 10 petugas cleaning service dan 13 petugas keamanan,” ujarnya.
Menurutnya, pemberhentian tenaga outsourcing tersebut merupakan dampak langsung dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada tahun ini.
“Ada efisiensi anggaran, sehingga beberapa kontrak kerja tidak bisa diperpanjang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menegaskan bahwa untuk pegawai kontrak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Malingping maupun rumah sakit Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinkes Provinsi Banten lainnya tidak ada yang diberhentikan.
Ati mengakui adanya penyesuaian anggaran pada pengadaan jasa outsourcing, khususnya layanan keamanan dan kebersihan .
“Pengadaan jasa keamanan dan kebersihan pada tahun anggaran 2026 seluruh RS Dinkes Banten dilakukan efisiensi sesuai dengan kebutuhan rumah sakit,” ujarnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor : TB Ahmad Fauzi
