SERANG – Kepolisian Resor Serang berencana menggelar perkara terkait laporan awal pembacokan yang berujung pada kasus pengeroyokan maut di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Gelar perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan proses penanganan laporan pembacokan belum dihentikan meski terlapor dalam perkara tersebut, Munir (50), telah meninggal dunia akibat pengeroyokan.
“Rencananya akan kami gelarkan minggu ini,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Diketahui, Munir meninggal dunia setelah diduga dikeroyok secara bersama-sama dan brutal oleh sejumlah orang pada Minggu (25/1/2026). Peristiwa tersebut bermula dari konflik yang dipicu cekcok keluarga.
Dalam pemberitaan sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa sebelum meninggal dunia Munir sempat membacok salah satu dari lima orang yang kemudian menjadi pelaku pengeroyokan. Korban pembacokan tersebut lebih dulu melaporkan Munir ke polisi.
Laporan dibuat pada Rabu dini hari (21/1/2026) dan kini telah masuk tahap penyidikan. Munir dilaporkan dengan sangkaan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
“Benar, laporannya sudah kami terima dan sedang ditangani,” ucap Andi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, menambahkan bahwa para pelaku pengeroyokan memiliki hubungan kekerabatan dengan Munir.
Menurut polisi, konflik bermula dari teguran terkait persoalan keluarga yang berujung pada aksi pembacokan terhadap pelaku berinisial J.
“Pelaku pengeroyokan merupakan korban pembacokan yang dilakukan oleh Munir,” ujar Alfano.
Setelah kejadian pembacokan, J sempat melaporkan keberadaan Munir kepada polisi. Namun, para pelaku kemudian bertindak sendiri dengan mengamankan Munir untuk dibawa ke kantor polisi.
Karena situasi di lokasi penangkapan ramai, Munir tidak langsung dibawa ke kantor polisi, melainkan ke balai desa. Di lokasi tersebut, korban diduga dipukuli, diikat, dan dikunci.
Munir sempat dibawa ke puskesmas sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, karena keterbatasan fasilitas medis, ia kembali dirujuk ke Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP).
“Korban membutuhkan pemeriksaan CT scan, tetapi meninggal dunia di RSDP,” kata Alfano.
Meski laporan pembacokan telah dibuat, Alfano menegaskan perkara terhadap Munir sebagai terlapor dapat dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Biasanya, jika terlapor meninggal dunia, perkaranya dihentikan,” ujarnya.
Dalam kasus pengeroyokan maut tersebut, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 466 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
