Beranda Hukum Apes, Pengedar Hexymer Diciduk Saat Razia Kendaraan di Pandeglang

Apes, Pengedar Hexymer Diciduk Saat Razia Kendaraan di Pandeglang

Anggota Satlantas Polres Pandeglang amankan pengedar Hexymer saat Operasi Keselamatan. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Nasib apes dialami seorang pemuda diduga pengedar obat keras tanpa izin edar jenis Hexymer dan Tramadol yang ditangkap polisi saat razia Operasi Keselamatan 2026 di Pandeglang, Senin (2/2/2026), sekira pukul 14.30 WIB.

Informasi yang dihimpun, tertangkapnya pemuda itu ketika Satlantas Polres Pandeglang menggelar razia Operasi Keselamatan 2026 di depan Masjid Agung Ar-Rahman Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Hartono mengatakan sebelum penangkapan, anggota tengah menggelar Operasi Keselamatan yang menindak kendaraan yang melawan arus.

Dalam operasi tersebut, lanjut Hartono, anggota Satlantas menemukan pengendara dan penumpang yang tak menggunakan helm. Namun, saat akan dihentikan, keduanya berbalik arah dan masuk ke dalam sebuah gang.

“Pada saat kami melaksanakan tugas ditemukan adanya pelanggar lalu lintas yang berbonceng tidak menggunakan helm mengendarai sepeda motor Satria. Saat melihat kami, Mereka langsung berbalik arah ke sebuah gang Masjid Agung,” kata Hartono.

Lantaran curiga, lanjut Hartono, anggota berinisiatif menutup akses keluar gang, sehingga kedua pelanggar lalu lintas tak bisa keluar.

“Karena tak bisa keluar, kedua (pelanggar) nekat meninggalkan sepeda motor mereka (di gang),” ucapnya.

Hartono mengaku, anggota berusaha mengejar kedua pelanggar itu, dan berhasil mengamankan salah satunya.

“Kami berusaha mengejar pengendara sepeda motor. Dibantu warga, anggota akhirnya berhasil mengamankan salah satu dari dia orang,” ungkapnya.

Berdasarlan pemeriksaan anggota, ditemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar jenis hexymer dan tramadol.

“Setelah kami cek sakunya terdapat obat tramadol sebanyak 20 lempeng, dan setiap lempeng berisi 10 butir serta 11 butir yang sudah siap diedarkan yang disimpan di saku kanan,” jelas Hartono.

Hartono melanjutkan, selain di saku, polisi juga menemukan 152 butir hexymer yang disimpan di dalam tas milik terduga pelaku. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Pandeglang.

Baca Juga :  Kapolda Banten Minta Pemenang Pilkades Tak Arak-arakan

“Terduga pelakunya yang membawa motor atas nama Renal Adrian (26) warga Cihaseum, Kelurahan Pandeglang yang berprofesi sebagai tukang bengkel,” tuturnya.

“Kalau penumpangnya berhasil kabur tapi yang jelas pengendara ini yang pengedarnya. Barang bukti dan terduga pelaku sudah diserahkan ke unit Narkoba,” sambungnya.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd