Beranda Hukum Bongkar Jaringan Ganja Lintas Provinsi, Tiga Bandar Diamankan Polisi

Bongkar Jaringan Ganja Lintas Provinsi, Tiga Bandar Diamankan Polisi

Satresnarkoba Polres Serang menangkap tiga anggota pengedar narkoba jaringan lintas provinsi. (Ist)

SERANG– Satuan Reserse Narkoba Polres Serang membongkar jaringan peredaran ganja lintas provinsi pada Januari 2026.

Dalam operasi yang berlangsung di sejumlah daerah itu, polisi menangkap tiga orang terduga bandar besar ganja dengan total barang bukti lebih dari 14 kilogram.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR (33), AS (24), dan UK (23). Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, serta Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman ganja melalui salah satu jasa ekspedisi di Kota Serang.

“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Andri saat konferensi pers, Senin, (2/1/2026)

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya pengiriman ganja seberat sekitar satu ons yang dikendalikan melalui sebuah akun Instagram. Pengembangan kasus itu akhirnya mengarah pada AR yang kemudian ditangkap di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Setelah penangkapan AR, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kembali melakukan penelusuran.

Pada Rabu (21/12026) kemarin, polisi menemukan delapan paket ganja di sebuah gudang ekspedisi yang belum sempat dikirim. Total berat ganja tersebut mencapai 3.010 gram bruto dan diduga masih berkaitan dengan jaringan AR.

Pengembangan kasus berlanjut ke Sumatera Selatan. Pada Sabtu (24/1/ 2026) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menangkap AS di rumahnya di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Dari tangan AS, petugas menyita empat paket ganja seberat 1.165 gram bruto serta satu unit timbangan.

Dua hari kemudian, Senin (26/1/2026). sekitar pukul 08.10 WIB, Satresnarkoba kembali mengamankan tersangka UK di Perumahan RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur. Polisi juga menyita 12 bungkus ganja dengan berat bruto 10.132 gram dari tangan UK.

Baca Juga :  Komplotan Curanmor di 15 TKP Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

“Ketiga tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi,” sampainya

Dengan begitu, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kemudian, Andri pun menegaskan akan terus menggenjot Pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, pada (7/1/2026) , Satresnarkoba Polres Serang juga telah mengungkap peredaran sabu di Desa Julang, Kecamatan Cikande, dengan barang bukti 70 paket besar sabu.

Kemudian pada tak lama berselang juga, dua pengedar sabu kembali ditangkap di Kecamatan Kopo menyusul temuan barang bukti sekitar satu ons narkotika berjenis sabu.

Penulis: Rasyid
Editor:  TB Ahmad Fauzi