Beranda Pemerintahan Dugaan Pencamaran Lingkungan, Walikota Cilegon Janji Sanksi Tegas PT Vopak

Dugaan Pencamaran Lingkungan, Walikota Cilegon Janji Sanksi Tegas PT Vopak

Walikota Cilegon, Robinsar melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Kapolres Cilegon Martua Raja Taripar Laut Silitonga serta unsur Forkopimda ke PT Vopak, Sabtu (31/1/2026)

CILEGON – Wali Kota Cilegon, Robinsar, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Vopak Terminal Merak yang berlokasi di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, menyusul insiden kebocoran gas berwarna kuning pekat pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Peristiwa tersebut diduga akibat kegagalan teknologi dan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam sidak tersebut, Robinsar didampingi Kapolres Cilegon Martua Silitonga, serta jajaran dari Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kesehatan Kota Cilegon.

Robinsar menyayangkan respons manajemen PT Vopak yang dinilai lambat dalam menangani kejadian tersebut.

“Ini saya juga sangat menyayangkan respon dari manajemen PT Vopak,” ujarnya.

Ia menegaskan agar pihak perusahaan segera turun langsung ke lingkungan sekitar untuk memastikan tidak ada warga yang terdampak.

“Saya minta Vopak segera turun, memastikan tidak ada warga kami terdampak, supaya segera ada tindakan juga. Ini harus menjadi evaluasi ke depan terkait langkah-langkah pencegahan,” tegasnya.

Selain itu, Robinsar juga langsung menerjunkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon guna memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan akibat kebocoran gas tersebut.

“Kami akan menerjunkan tim dari LH untuk memastikan SOP-nya. Kalau ada kesalahan atau human error dan ditemukan pelanggaran, sanksi akan kami keluarkan,” katanya.

Meski pihak manajemen PT Vopak menyampaikan bahwa kebocoran sudah tidak menimbulkan reaksi lanjutan, Robinsar tetap meminta adanya penanganan serius terhadap masyarakat sekitar.

“Vopak harus segera turun mendata warga yang terdampak. Ini menjadi bahan evaluasi ke depan, dan tim LH juga kami turunkan untuk memastikan semuanya,” tutupnya.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin