CILEGON — Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menyampaikan keprihatinan serius atas insiden dugaan paparan asap berwarna kuning yang diduga berasal dari sistem perpipaan milik PT Vopak Terminal Merak di Lingkungan Kali Baru, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon. Peristiwa tersebut mengakibatkan puluhan warga mengalami gangguan pernapasan hingga harus mendapatkan penanganan medis.
Ketua Umum IMC, Ahmad Maki, menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa. Ia menyebut terdapat dugaan kuat pencemaran lingkungan yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Kota Cilegon, khususnya Wali Kota, harus bersikap transparan dalam menyampaikan penyebab kejadian kepada publik serta segera membuka hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup secara utuh tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.
IMC juga menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan warga harus ditempatkan di atas kepentingan investasi industri. Masyarakat terdampak, kata Ahmad, berhak mengetahui jenis zat yang diduga terpapar serta potensi dampaknya, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam pernyataan sikapnya, IMC menilai insiden ini patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beberapa pasal yang disorot antara lain Pasal 98 ayat (1) terkait perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, Pasal 99 ayat (1) mengenai kelalaian yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, serta Pasal 112 tentang sanksi terhadap pejabat berwenang yang lalai melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha.
“Karena sudah ada korban kesehatan, aspek pidana lingkungan harus menjadi perhatian utama,” tegas Ahmad, Minggu (1/2/2026).
IMC turut mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Cilegon, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen PT Vopak. Mereka meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada publik serta menjamin proses penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
IMC menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Jika ditemukan indikasi lambannya penanganan atau kurangnya keterbukaan informasi dari pihak berwenang, mereka tidak menutup kemungkinan melakukan langkah konstitusional, termasuk aksi massa, sebagai bentuk kontrol sosial.
“Keselamatan warga adalah prioritas utama dalam tata kelola kota industri seperti Cilegon. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat kelalaian industri,” pungkasnya.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
