Beranda Hukum Babak Akhir Kasus Guru SD di Pamulang, Polisi Hentikan Penyelidikan

Babak Akhir Kasus Guru SD di Pamulang, Polisi Hentikan Penyelidikan

Ilustrasi

TANGSEL — Penyelidikan kasus yang menjerat guru SD di Pamulang, Tangerang Selatan, Christiana Budiyati atau yang akrab disapa Bu Budi, resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Polisi menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Kepolisian Resor Tangerang Selatan menyatakan penghentian penyelidikan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, keputusan itu diambil karena peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Penyidik memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut karena tidak ditemukan unsur pidana,” kata Boy, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Selanjutnya, penyidik menggelar perkara pada Kamis, 29 Januari 2026.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Christiana Budiyati yang merupakan guru SDK Mater Dei Pamulang dilaporkan oleh salah satu orang tua murid pada Desember 2025 dengan dugaan kekerasan verbal.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah kronologi kejadian diunggah oleh anak Christiana melalui akun Instagram @dinogabrl. Sorotan semakin meluas setelah muncul petisi di situs Change.org yang meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap Christiana.

Dalam petisi itu dijelaskan, laporan bermula dari peristiwa saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025. Seorang murid disebut terjatuh setelah meminta digendong oleh temannya. Namun, murid yang dimintai bantuan justru meninggalkan lokasi tanpa menolong, hingga akhirnya anak yang terjatuh ditolong oleh orang tua murid yang berada di tempat kejadian.

Sebagai wali kelas, Christiana kemudian menegur dan menasihati murid-muridnya secara umum agar bertanggung jawab, saling peduli, serta menghayati nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pembentukan karakter.

Baca Juga :  Bantuan PKH di Lebak Diduga Ditilap Oknum Perangkat Desa

Namun, nasihat tersebut dipersepsikan oleh salah satu murid sebagai tindakan memarahi di depan kelas. Upaya mediasi secara kekeluargaan sempat dilakukan, tetapi tidak membuahkan kesepakatan.

“Beberapa hari kemudian, Bu Budi dilaporkan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan melakukan kekerasan verbal,” tulis petisi tersebut.

Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo