Beranda Bisnis Wagub: Sekda jadi Komisaris Bank Banten Bukan Pemborosan

Wagub: Sekda jadi Komisaris Bank Banten Bukan Pemborosan

Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah saat diwawancarai wartawan usai acara kunjungan Komisi II DPR RI di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (28/1/2026). (Audindra/bantennews)

SERANG– Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menilai penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi sebagai komisaris keempat Bank Banten bukanlah bentuk pemborosan. Menurut dia, langkah tersebut justru didasarkan pada kebutuhan penguatan fungsi pengawasan dan kepentingan Pemprov Banten selaku pemegang saham.

Dimyati menepis anggapan bahwa penunjukan Deden sebagai komirasi merupakan pemborosan karena Pemprov sebetulnya sudah menunjuk Rina Dewiyanti, eks Kepala BKAD yang beberapa hari lalu berganti jabatan menjadi Asda III. Ia menyebut jumlah komisaris di Bank Banten justru masih dalam batas wajar dibandingkan lembaga keuangan daerah lain.

“Enggak dong. Kalau ada empat direksi ya harus ada empat komisaris. Di tempat lain malah lima, di kita empat. Jadi menurut saya enggak ada pemborosan itu selama bank itu masih dalam posisi hijau, untung, dan tidak bermasalah,” kata Dimyati, Rabu (28/1/2026)

Dimyati menjelaskan, posisi komisaris merupakan representasi pemilik saham yang bertugas memastikan arah kebijakan bank berjalan sesuai kepentingan pemegang modal. Karena itu, figur yang dipilih harus memiliki kapasitas manajerial serta koordinasi yang baik.

“Pilihan dari kami yang betul-betul bisa mengorganisir, yang bisa paham betul. Apalagi Pak Sekda adalah Ketua Korpri yang pasti ada hubungannya soal perbankan, maka beliau cocok jadi komisaris,” kata Dimyati, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, keberadaan perwakilan komisaris dari pemerintah daerah tidak dibatasi hanya satu orang. Selama kehadiran komisaris tersebut memberikan dampak positif bagi kinerja bank, penambahan dinilai sah secara tata kelola.

“Bisa saja, mau dua mau tiga bisa. Tapi intinya yang bisa ada manfaat, impact buat bank itu sendiri. Terutama Deden itu kan cakap, apalagi beliau adalah Eselon I. Di level Provinsi Banten yang eselon I kan Deden,” ujarnya.

Baca Juga :  Wagub Banten Dimyati Tinjau Gedung Baru RSUD Labuan, Siap Hadirkan Pelayanan Berkualitas dan Bermutu

Dimyati menegaskan, penunjukan Deden Apriandhi sebagai komisaris juga bertujuan memperkuat fungsi penghubung antara pemegang saham dan manajemen bank. Komisaris, kata dia, merupakan kepanjangan tangan pemilik modal dan pemangku kepentingan.

“Kalau Bu Rina di bidang keahliannya keuangan. Kalau Deden di bidang public interest-nya dan ditambah lagi kepanjangan tangan kami (Pemprov Banten),” ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran bahwa jabatan komisaris dapat mengganggu tugas Sekda, Dimyati menilai hal tersebut tidak beralasan. Ia menjelaskan, fungsi komisaris bersifat pengawasan dan tidak terlibat dalam operasional harian bank.

Tugas utama komisaris kata dia adalah pengawasan, pembahasan anggaran, serta penyusunan kebijakan, sementara pelaksanaan sepenuhnya menjadi kewenangan direksi.

“Kalau menurut saya itu kan tugas komisaris tidak tiap hari. Yang melakukan eksekusinya adalah direksi. Komisaris hanya mendapat laporan, mengecek, dan tidak boleh intervensi terlalu jauh,” ucapnya.

Menanggapi terkait penunjukan dirinya sebagai komisari Bank Banten, Deden tidak menampik jabatan barunya itu akan berpengaruh terhadap pekerjaannya sebagai Sekda. Dua jabatan yang ia emban sekarang diakui memiliki tupoksi yang berbeda

“Pengaruh pasti ada karena bagaimana pun dua-duanya mempunyai tugas dan fungsi jadi ya mudah-mudahan aja walau berpengaruh tidak pengaruh negatif,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi